RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) untuk periode 2024 hingga 2025 senilai Rp44 miliar lebih.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menyampaikan barang yang dimusnahkan meliputi 28,8 juta batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta barang impor lainnya seperti 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, dan berbagai barang konsumsi serta elektronik.
"Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44.825.842.154 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.909.587.272," katanya di Pekanbaru, Selasa.
Menurutnya barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan melalui patroli dan operasi di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Selain itu, sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai Riau juga telah melaksanakan 10 penyidikan dengan total 12 tersangka.
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas barang hasil penindakan, yang sebelumnya telah melalui proses administrasi dan memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dwijo menegaskan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari peredaran barang ilegal. Upaya ini juga bertujuan menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Barang ilegal yang dimusnahkan, kata di, sebagian besar berasal dari luar negeri, seperti Singapura, serta dari dalam negeri, khususnya Jawa Timur, dengan berbagai modus pelanggaran. Di antaranya adalah peredaran rokok tanpa pita cukai (rokok polos) dan penyalahgunaan peruntukan barang kena cukai.
“Pada prinsipnya, seluruh barang tersebut ilegal dan menjadi kewajiban kami untuk menertibkannya apabila ditemukan beredar di masyarakat,” ujarnya.(ANTARA)

