RIAU ONLINE, JAKARTA - Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jembatan Talang, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Maret 2026 malam.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa serangan tersebut merupakan bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) yang harus segera direspons melalui penyelidikan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
"Peristiwa ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM," kata Dimas, dikutip dari ANTARA, Jumat, 13 Maret 2026.
Dimas menjelaskan, aksi penyerangan tersebut menyebabkan luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan pada penglihatan pada Andrie.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang membahas topik militerisme dan judicial review UU TNI.
Korban tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat sekitar pukul 23.37 WIB. Dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor kemudian mendekati korban dan menyiramkan air keras sebelum melarikan diri.
Akibat serangan tersebut korban mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuh dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.
KontraS menilai serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Sebelum kejadian, korban diketahui aktif melakukan advokasi dan kegiatan publik terkait isu militerisme.
"Korban sebelumnya pernah mengalami beberapa kali teror dan intimidasi, terutama pasca ‘Aksi Geruduk Fairmount’ untuk menolak rancangan UU TNI pada Maret 2025," ujar Dimas.
KontraS menilai peristiwa penyiraman air keras tersebut harus menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum, karena berpotensi mengancam keselamatan pembela HAM di Indonesia.
"Peristiwa ini harus segera mendapatkan perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut," katanya.
Selain itu, KontraS menilai serangan dengan air keras dapat dikualifikasikan sebagai tindakan percobaan pembunuhan karena memiliki potensi menghilangkan nyawa korban.
"Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat menunjukkan adanya niat jahat yang serius dengan kemungkinan berujung pada pembunuhan," kata Dimas.
KontraS juga menekankan pentingnya perlindungan negara terhadap pembela HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai ketentuan perlindungan terhadap pembela HAM.
Oleh karena itu organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia. (ANTARA)

