RIAU ONLINE, JAKARTA - Kepala daerah diminta untuk lebih berperan aktif dalam memperkuat ekosistem industri halal secara terstruktur dan berkelanjutan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, hal ini merupakan bagian dari strategi nasional meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Bima Arya juga menegaskan pentingnya penentuan posisi (positioning) Indonesia dalam peta industri halal dunia dengan belajar dari praktik terbaik sejumlah negara.
"Negara-negara tertentu yang sukses, satu karena dukungan pemerintah, kedua dicanangkan sebagai program nasional, ketiga ada badan khusus yang menangani, keempat fokus pada diferensiasi atau keunggulan, dan kelima ada strategi nasional yang sifatnya betul-betul terstruktur," kata Bima Arya, dikutip dari ANTARA, Jumat, 29 Januari 2026.
Saat ini, dikatakan Bima Arya, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah dalam merumuskan keunggulan kompetitif dan menyamakan paradigma antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Bima menilai Indonesia memiliki potensi strategis yang sangat besar. Selain merupakan pasar konsumen halal terbesar di dunia, pertumbuhan ekonomi syariah nasional juga menunjukkan tren yang positif.
Di sisi lain, pemahaman terhadap konsep halal semakin berkembang dan tidak lagi terbatas pada aspek makanan semata.
"Halal itu kan bukan hanya soal sekedar memotong saja [atau] makanan saja, tapi juga higienisnya, transparansinya, accountability, ethics dan lain-lain," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah pelaku usaha nasional sebenarnya telah memiliki kapasitas untuk berkembang menjadi pemain global di industri halal, meskipun saat ini jumlahnya masih terbatas.
Dalam konteks tersebut, Bima menegaskan peran strategis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memastikan penguatan ekosistem industri halal berjalan hingga ke daerah.
Salah satunya melalui penguatan fungsi koordinasi serta integrasi pengembangan industri halal ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
"Kita pastikan kepala daerah itu memasukkan ini dalam RPJMD. Jadi kalau enggak di RPJMD, enggak bisa," ujarnya.
Selain aspek perencanaan, Kemendagri juga mendorong adanya alokasi anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelatihan dan fasilitasi pelaku usaha, penyederhanaan perizinan, serta penyelarasan layanan publik daerah agar lebih ramah terhadap pengembangan industri halal.
Menurut dia, dukungan terhadap sertifikasi halal dan sinkronisasi dengan agenda nasional, seperti pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri kreatif, dan ekonomi syariah, juga menjadi bagian dari upaya tersebut.
"[Pada intinya], peran Kemendagri dalam hal ini adalah mendorong seluruh elemen pemerintahan, utamanya adalah para kepala daerah untuk menguatkan ekosistem halal bersama-sama dengan teman-teman pengusaha dan semua stakeholder," pungkasnya. (ANTARA)

