Mendagri Nilai Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Langgar UUD 1945

Mendagri-Nilai-Kepala-Daerah-Dipilih-DPRD-Tak-Langgar-UUD-1945.jpg
Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa, 13 Januari 2026. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

RIAU ONLINE, PADANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian sebut bahwa perubahan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) perlu mengubah Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Hal ini sebagai tanggapan atas usulan wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD dan tak lagi dipilih langsung oleh masyarakat.

"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," kata Tito, dikutip dari ANTARA, Selasa, 13 Januari 2026.

Tito mengatakan, merujuk Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945 menyatakan bahwa gubernur, wakil gubernur, wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dipilih secara demokrasi.


Selain itu juga selaras dengan butir keempat Pancasila yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

"Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945," ujarnya.

Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Sumbar menolak secara tegas terkait wacana pilkada lewat DPRD.

"PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura.

PUSaKO mendorong pemangku kepentingan mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat, dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD Negara RI 1945. (ANTARA)