KPK Siapkan Kedeputian Intelijen untuk Perkuat Deteksi Dini Korupsi

Ilustrasi-KPK10.jpg
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat sistem deteksi dini dan pengumpulan informasi dengan membentuk Kedeputian Intelijen dalam struktur organisasi dan tata kerja (OTK) lembaga tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penambahan kedeputian baru itu sudah masuk dalam arah kebijakan lembaga antirasuah. 

"Sudah kami sampaikan dalam arah kebijakan bahwa harus ada satu bagian, satu kedeputian, yang kemudian nanti kami akan sesuaikan OTK-nya menjadi Kedeputian Intelijen," ujar Setyo, dikutip dari ANTARA, Kamis, 20 November 2025.

Menurut Setyo, keberadaan Kedeputian Intelijen akan melengkapi struktur KPK, sejajar dengan peran penegak hukum lain maupun pihak swasta yang telah memiliki perangkat intelijen. Ia menilai, fungsi intelijen menjadi kebutuhan mendesak bagi KPK saat ini.


"Intelijen di KPK diperlukan karena selain komunitas, ya bisa dikatakan juga sebagai mata dan telinga pimpinan," katanya.

Setyo menambahkan, Kedeputian Intelijen tetap dapat mendukung tugas-tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setyo mengisyaratkan pembentukan Kedeputian Intelijen di lembaga antirasuah akan dibantu Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

"Mudah-mudahan nanti yang dilakukan oleh Pak Sekjen bisa berhasil hanya untuk perubahan nomenklatur. Nanti masalah tugas, job desk-nya (job description atau penjelasan tugas, red), dan lain-lain akan disesuaikan dengan nomenklatur yang ada," katanya.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja (OTK) KPK, saat ini struktur organisasi lembaga antirasuah tersebut terdiri atas lima kedeputian, yakni Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, serta Kedeputian Informasi dan Data. (ANTARA)