KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Vietnam dan Amankan 19 ABK di Perairan Natuna

KKP-Tangkap-2-Kapal-Ikan-Vietnam-dan-Amankan-19-ABK-di-Perairan-Natuna.jpg
(ANTARA/Laily Rahmawaty)

RIAU ONLINE - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk), hal ini sebagai wujud wujud nyata hadirnya negara menjaga perairan.

"Penegakan hukum ini wujud nyata hadirnya negara menjaga perairan kita dari pencurian ikan, dan respon cepat laporan masyarakat," kata Ipunk, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 24 Mei 2025.

Sebanyak 19 orang anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda kapal turut diamankan bersamaan dengan penangkapan dua kapal berbendera Vietnam tersebut.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ipunk menggunakan Kapal Pengawas KP. ORCA 03 yang dinahkodai oleh Muhammad Ma’ruf dan KP. Orca 02 dengan nahkoda yaitu Ilman Rustam pada Jumat, 23 Mei 2025.


Petugas PSDKP melakukan penangkapan secara tegas dan terukur, dengan memberikan peringatan ke udara, lalu ke laut. Satu kapal sempat kabur, tapi berhasil dikejar oleh Orca 3 hingga akhirnya bisa diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.

"Kami melakukan intercept dengan KP Orca 03 dan KP Orca 02, sehingga dua kapal dengan nomor lambung KG 6219TS berukuran 120 GT dan KG 6277TS berukuran 97 GT berhasil diamankan," kata Ipunk.

Selain mencuri ikan, kata Ipunk, kapal Vietnam tersebut menggunakan jenis alat tangkap pair trawl, yang dilarang di perairan Indonesia. Alat tangkap tersebut bersifat aktif, kekuatan menariknya sangat besar dan dampaknya bisa menghancurkan terumbu karang dan ekosistem perairan.

Ipunk menyebut kapal ini sempat memindahkan isi tangkapannya ke kapal yang lebih besar yang ada di wilayah perbatasan. Dari kapal tersebut masih tersimpan 70 Kg ikan yang ditangkap di perairan Natuna. Nilai ikan curian tersebut ditaksir Rp61,4 miliar.

Selanjutnya kapal dan ABK di amankan di Pangkalan PSDKP Batam untuk diproses secara hukum. Sampai menunggu putusan pengadilan.

Terakhir, 18 April 2025, KKP juga menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Natuna, Kepri.

Sebanyak 30 orang anak buah kapal (ABK) turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Saat ini sedang berproses persidangan untuk nahkoda kapal. Sementara, 30 anak buah kapalnya dalam proses deportasi ke negara asal. (ANTARA)