Oleh Ilham Muhamad Yasir, Pemred RiauOnline
RIAU ONLINE, PEKANBARU - KASUS dugaan kekerasan terhadap 9 warga oleh oknum anggota Polsek Rupat Utara tidak semestinya dibaca hanya sebagai penganiayaan biasa. Berdasarkan kronologi korban, mereka diduga dikejar, dipaksa keluar dari kendaraan, dikumpulkan, dipukul dan ditendang, serta dibawa ke Polsek. Kekerasan disebut berlanjut di kantor polisi. Dalam peristiwa itu juga terdapat dugaan penembakan ke udara, penyitaan telepon genggam, dan penganiayaan terhadap seorang korban berusia 15 tahun [di bawah umur]. Satu korban lainnya dilaporkan mengalami retak tulang rusuk sebelah kanan. Seluruh fakta itu tentu masih harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif.
Karena peristiwanya terjadi pada 24 Juni 2026, konstruksi hukumnya harus mengacu pada KUHP Nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, berikut ketentuan penyesuaiannya. Lapisan pertama, adalah penganiayaan. Pasal 466 ayat (1) KUHP, yaitu dengan ancaman hukuman untuk penganiayaan maksimal pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda kategori III.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, denda kategori III itu paling banyak Rp50 juta. Hakim dapat menentukan denda di bawah Rp50 juta berdasarkan berat-ringannya perbuatan, keadaan terdakwa, dampak terhadap korban, dan kemampuan ekonomi terdakwa. Pasal 80 KUHP juga mewajibkan hakim mempertimbangkan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata ketika menjatuhkan pidana denda. Dan, apabila menyebabkan luka berat, ancamannya meningkat menjadi maksimal 8 tahun. Jika sejak awal terbukti terdapat kesengajaan untuk menimbulkan luka berat, penyidik dapat menguji Pasal 468 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun.
Namun, retak tulang rusuk tidak otomatis dikategorikan sebagai luka berat. Penyidik harus mengujinya berdasarkan Pasal 155 KUHP, antara lain apakah luka itu menimbulkan bahaya maut, tidak dapat sembuh sempurna, menyebabkan cacat permanen, atau membuat korban tidak mampu bekerja secara terus-menerus. Visum, rekam medis, dan pendapat dokter menjadi sangat menentukan.
Karena tindakan diduga dilakukan beberapa orang, Pasal 466 atau Pasal 468 dapat dihubungkan dengan Pasal 20 KUHP tentang penyertaan. Artinya, orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku. Penyidikan tidak boleh berhenti pada seorang atasan apabila bukti menunjukkan anggota lain ikut memukul, menendang, menjaga, atau memberikan sarana.
Konstruksi berikutnya bahkan dapat lebih serius. Jika korban dibawa dan ditahan tanpa dasar hukum, Pasal 446 tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dapat diuji, dengan ancaman maksimal 7 tahun. Bila kekerasan dilakukan untuk memaksa korban mengaku atau memberikan keterangan, Pasal 529 mengancam pejabat pelakunya dengan pidana maksimal empat tahun. Apabila penderitaan fisik atau mental sengaja ditimbulkan untuk memperoleh informasi, menghukum, memaksa, atau mengintimidasi, perbuatannya dapat diuji sebagai penyiksaan menurut Pasal 530, dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
Apalagi jika ada dugaan permintaan uang dalam jumlah tertentu seperti di pemberitaan sebelumnya juga tidak boleh dianggap sebagai perkara sampingan. Apabila uang diberikan karena kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 482 tentang pemerasan dapat diperiksa, dengan ancaman maksimal 9 tahun. Akan tetapi, hubungan antara tekanan, pihak yang meminta, tujuan permintaan, dan penerima uang harus dibuktikan secara terang.
Lapisan kedua menyangkut korban anak. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 ayat (1) mengancam pelaku dengan penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda. Jika anak mengalami luka berat, ancamannya menjadi maksimal 5 tahun dan/atau denda. Anak korban juga berhak memperoleh pemulihan fisik dan psikis serta pendampingan dalam setiap proses peradilan.
Lapisan ketiga adalah etik dan profesi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mewajibkan tindakan polisi harus menghormati hukum dan hak asasi manusia. Penggunaan kekuatan hanya dibenarkan dalam keadaan mendesak, harus sebanding, terukur, dan seminimal mungkin menimbulkan kerugian. Prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi ukuran dalam menguji tindakan setiap anggota.
Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 menempatkan senjata api sebagai upaya terakhir terhadap ancaman segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian. Sementara Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 membuka sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, permintaan maaf, demosi, penundaan kenaikan pangkat, penempatan khusus, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Sanksi etik tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
Karena itu, proses pidana, perlindungan anak, dan kode etik harus berjalan paralel. Penempatan khusus terhadap seorang anggota tidak boleh menjadi pengganti penyidikan pidana terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Rekonstruksi pasal ini bukan vonis, tetapi peta hukum agar perkara penganiayaan terhadap 9 warga di Rupat Utara tidak dipersempit hanya menjadi kesalahan prosedural atau dikorbankan pada satu nama. Semoga.***
*Adalah Kandidat Doktor pada Program Ilmu Hukum di Universitas Islam Riau.

