Catatan Kritis atas Perkara Khariq Anhar:Dilepaskan, Bukan Dibebaskan

Oleh-Ilham-Muhammad-Yasir-Redaktur-Eksekutif-Riau-Online.jpg
Oleh Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redasi Riau Online. (Istimewa)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Khariq Anhar dan memerintahkan agar ia dilepaskan dari tahanan adalah koreksi penting terhadap cara negara menjalankan hukum pidana. 

Namun, koreksi ini tidak boleh dibaca setengah-setengah. Khariq memang tidak dibebaskan dari dakwaan, tetapi dilepaskan karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai cacat secara formil. Fakta ini justru mengungkap persoalan yang lebih mendasar, lemahnya ketelitian aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

Hakim tidak serta-merta membebaskan Khariq karena tidak menilai pokok perkara. Akan tetapi, putusan sela tersebut menyampaikan pesan tegas bahwa dakwaan yang diajukan negara tidak memenuhi standar minimum kejelasan. 

Dalam hukum acara pidana, ini bukan kesalahan kecil. Dakwaan adalah fondasi seluruh proses persidangan. Jika fondasinya rapuh, maka seluruh bangunan perkara pantas dipertanyakan.

Salah satu contoh paling terang adalah penggunaan frasa “menggunakan aplikasi Canva atau aplikasi lainnya” dalam dakwaan. Kalimat semacam ini tidak hanya kabur, tetapi mencerminkan ketidakpastian jaksa atas fakta yang seharusnya sudah terang sejak berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. 


Dalam perkara pidana, jaksa tidak dibenarkan berspekulasi. Alat, cara, dan peran terdakwa harus disebutkan secara tegas dan spesifik, bukan dengan frasa alternatif yang membuka banyak tafsir.

Di titik ini, kritik tidak boleh berhenti pada JPU semata. Ketidakjelasan dakwaan hampir selalu berakar pada proses penyidikan yang tidak matang. Jika sejak awal penyidik kepolisian mampu mengunci fakta, siapa melakukan apa, dengan alat apa, pada waktu dan konteks apa, maka jaksa tidak akan terjebak dalam dakwaan yang serba “atau”. Ketika penyidikan menghasilkan berkas yang lemah atau ambigu, jaksa sering kali hanya menjadi penerus masalah, bukan penyelesai.

Putusan sela ini secara implisit menunjukkan bahwa rantai penegakan hukum dalam perkara ini tidak bekerja dengan disiplin yang seharusnya. Negara telah menggunakan instrumen paling keras: penangkapan dan penahanan terhadap seorang warga negara, namun gagal memastikan bahwa dasar hukumnya disusun dengan cermat. 

Dalam konteks ini, dilepaskannya Khariq dari tahanan bukanlah “keistimewaan”, melainkan pemulihan minimum atas hak seseorang yang sebelumnya dibatasi secara tidak proporsional.

Perlu ditegaskan, keberanian hakim mengabulkan eksepsi adalah bentuk penjagaan terhadap prinsip fair trial. Hakim tidak sedang membela terdakwa secara personal, melainkan membela prosedur hukum itu sendiri. Jika dakwaan dibiarkan kabur dan tetap diperiksa, maka pengadilan akan berubah menjadi ruang legitimasi bagi kerja aparatur yang tidak disiplin.

Bahwa JPU kini memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan adalah konsekuensi dari sistem hukum acara pidana kita. Namun, kesempatan ini seharusnya tidak dipahami sebagai formalitas belaka. 

Jaksa dan penyidik wajib menjadikan putusan sela ini sebagai evaluasi serius. Memperbaiki dakwaan bukan sekadar mengganti redaksi, melainkan memastikan bahwa konstruksi perkara benar-benar berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus Khariq Anhar juga mengingatkan kita bahwa perkara yang bersinggungan dengan ekspresi politik dan media sosial menuntut kehati-hatian ekstra. Kritik, partisipasi wacana, dan kehadiran dalam ruang publik tidak boleh dengan mudah digeser menjadi tindak pidana tanpa bukti yang benar-benar mengunci peran individual. Hukum pidana tidak bekerja untuk menghukum suasana atau gerakan, melainkan perbuatan konkret seseorang.

Putusan sela ini bukan akhir dari perkara, tetapi ia sudah memberi peringatan dini. Jika aparat penegak hukum kembali melangkah dengan logika yang sama, maka bukan hanya perkara ini yang terancam runtuh, melainkan juga kepercayaan publik terhadap rasionalitas penegakan hukum. Dalam negara hukum, ketelitian bukan pilihan, tetapi merupakan keharusan.

* Penulis merupakan Ketua Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ICMI Riau dan saat ini sedang menempuh Pendidikan Program Doktor (S3) Hukum Tata Negara di Universitas Islam Riau.