Oleh Nuarinda Pandan Sari-M. Sya’rawi (Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Komunikasi UNISKA Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perundungan di sekolah bukan sekadar fenomena sosial biasa, melainkan sebuah krisis yang semakin menggerogoti ruang pendidikan kita. Data global menunjukkan bahwa hampir 1 dari 3 remaja di dunia pernah mengalami bullying di sekolah dalam sebulan terakhir, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikologis, maupun sosial, sehingga jelas bahwa masalah ini bersifat universal dan perlu mendapat perhatian sistemik dari setiap negara.
Namun ironisnya, di Indonesia angka ini kian menguatkan kekhawatiran publik. Beberapa penelitian dan laporan menunjukkan bahwa praktik perundungan muncul hampir di setiap jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA/SMK, dengan proporsi tertinggi sering terjadi di SMP, yakni sekitar setengah dari kasus yang tercatat dalam satu periode pelaporan. Belum lagi data statistik resmi yang menunjukkan tren peningkatan jumlah kasus perundungan di lingkungan sekolah dari tahun ke tahun, yang mengindikasikan bahwa upaya pencegahan selama ini belum berjalan efektif secara menyeluruh.
Fenomena ini tentu bukan tanpa dampak serius. Ketika seorang siswa menjadi korban perundungan, konsekuensinya bukan sekadar luka fisik atau ejekan sesaat, tetapi tersentuhnya hak fundamental mereka atas rasa aman, martabat, dan kesempatan belajar secara utuh.
Penelitian internasional menunjukkan bahwa siswa yang mengalami bullying cenderung memiliki pencapaian akademik yang lebih rendah dibandingkan rekan-rekannya yang tidak menjadi korban, menunjukkan bahwa perundungan merusak fungsi utama sekolah sebagai tempat berkembangnya potensi intelektual anak.
Selain menghambat prestasi akademik, dampak psikologisnya juga sangat mendalam. Banyak korban menunjukkan gejala kecemasan, penurunan rasa percaya diri, dan pada kasus ekstrem, berujung pada gangguan mental serius bahkan pemikiran untuk mengakhiri hidup.
Laporan serupa dari berbagai studi global memperlihatkan bahwa bullying yang dialami secara terus-menerus memiliki korelasi kuat dengan masalah emosional dan perilaku yang berkepanjangan.
Mengapa perundungan begitu sulit dihapuskan dari lingkungan sekolah? Salah satu jawabannya adalah lemahnya pemahaman kolektif tentang apa yang dimaksud dengan bullying.
Banyak guru, orang tua, bahkan siswa sendiri masih menganggap tindakan seperti ejekan, penghinaan, atau pengucilan sebagai bagian dari “proses sosial normal” di sekolah. Padahal, pola perilaku tersebut justru menanamkan rasa takut dan inferior pada korban, serta melanggengkan budaya kekerasan kecil yang dapat meningkat menjadi perilaku agresif di masa depan.
Lebih jauh, perundungan bukan hanya masalah internal sekolah semata, tetapi juga mencerminkan gambaran sosial yang lebih luas. Lingkungan yang toleran terhadap pelecehan verbal, intimidasi, atau ajakan “bercanda” yang merendahkan martabat orang lain justru membentuk generasi muda yang kurang peka terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Karena itu, solusi yang efektif tidak bisa hanya bersandar pada aturan sekolah, melainkan harus melibatkan pendidikan karakter yang kuat sejak usia dini, baik di rumah maupun di masyarakat.
Peran sekolah sebagai institusi pendidikan bukan sekadar mengatur kurikulum dan pembelajaran akademik. Sekolah harus menjadi pelindung, mediator, dan agen perubahan yang mampu menciptakan iklim belajar yang aman dan inklusif bagi semua siswa tanpa terkecuali.
Kebijakan anti-bullying yang hanya dipajang di papan pengumuman sekolah tentu tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah mekanisme pelaporan yang aman, pelatihan bagi guru untuk mendeteksi tanda-tanda perundungan, dan sistem sanksi yang bukan hanya menghukum, tetapi juga mendidik pelaku untuk memahami dampak perbuatannya.
Pemerintah juga harus mengambil langkah lebih tegas melalui regulasi yang jelas tentang pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan. Penyusunan standar nasional anti-bullying, penguatan peran konselor sekolah, dan pengalokasian anggaran untuk program kesejahteraan siswa adalah beberapa langkah konkret yang layak dipertimbangkan. Tanpa dukungan kebijakan yang kuat, inisiatif pencegahan hanya akan berjalan parsial dan kurang berdampak signifikan.
Upaya pencegahan perundungan juga memerlukan peran aktif orang tua dan masyarakat. Pendidikan karakter tidak berhenti di lingkungan sekolah; orang tua harus menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai saling menghormati, empati, dan toleransi.
Masyarakat yang responsif terhadap isu bullying—mengkritisi budaya hinaan, mengecam kekerasan, serta mendukung korban—akan turut menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat bagi pertumbuhan anak-anak kita.
Akhirnya, sekolah harus kembali menjadi tempat yang aman dan layak bagi setiap anak untuk tumbuh dan belajar. Perundungan bukan sekadar persoalan individu atau “knock-on effect” kecil di lingkungan sekolah; ia adalah refleksi dari bagaimana kita, sebagai bangsa, memperlakukan generasi masa depan kita.
Dengan data yang terus menunjukkan betapa real dan seriusnya masalah ini, sudah saatnya kita menghentikan wacana biasa dan mulai bertindak nyata untuk memberantas perundungan di sekolah—untuk masa depan pendidikan dan masa depan anak-anak Indonesia.

