Tulisan Kedua: Segmentasi Sosial dan Ekosistem Syariah, dan Strategi Bank Syariah di Riau

Ricky-Rahmadia.jpg
Ricky Rahmadia, Penggiat Diskusi dan Pemerhati Sosial dan Ekonomi (Dok. Pribadi)

Oleh Ricky Rahmadia, Penggiat Diskusi dan Pemerhati Sosial dan Ekonomi

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tulisan kedua ini merupakan kelanjutan dan pendalaman preferensi perbankan masyarakat Provinsi Riau yang telah dibahas pada tulisan sebelumnya. Tulisan pertama menekankan pada legitimasi sosial, struktur preferensi umum, serta relasi antara literasi dan inklusi keuangan, maka tulisan kedua ini memfokuskan perhatian pada segmentasi sosial sebagai kunci untuk membaca peluang dan tantangan bank syariah secara. 

Dalam perspektif perbankan syariah, segmentasi sosial tidak hanya berkaitan dengan tingkat pendapatan atau jenis pekerjaan, tetapi juga menyangkut orientasi nilai, tingkat literasi, serta kesiapan masyarakat dalam menerima sistem ekonomi yang berbasis prinsip agama.

Realitas sosial masyarakat Riau menunjukkan bahwa struktur pekerjaan masih didominasi oleh sektor primer, perdagangan kecil, dan pekerjaan informal. Pada kelompok petani dan nelayan, survei CIGMARK mencatat bahwa preferensi terhadap bank konvensional masih dominan sebesar 48,3 persen, sementara bank syariah dipilih oleh 31,0 persen responden. 

Pola yang hampir serupa terlihat pada kelompok buruh, dengan 50,0 persen memilih bank konvensional dan 31,7 persen memilih bank syariah. Dalam kehidupan sehari-hari, kelompok ini berhadapan dengan kebutuhan transaksi yang sederhana, pendapatan yang fluktuatif, serta keterbatasan akses terhadap layanan keuangan yang beragam.

Fenomena tersebut dapat dijelaskan melalui teori bounded rationality, dimana individu mengambil keputusan ekonomi dalam kondisi keterbatasan informasi, waktu, dan pilihan. Dalam konteks masyarakat Riau, khususnya di wilayah pedesaan dan pinggiran kota, keputusan memilih bank lebih banyak didasarkan pada pertimbangan praktis seperti jarak, kemudahan prosedur dan kebiasaan lama. 

Oleh karena itu, dominasi bank konvensional pada segmen ini tidak mencerminkan penolakan terhadap prinsip syariah, melainkan keterbatasan pilihan dan minimnya kehadiran layanan syariah yang benar-benar mudah diakses.

Analisis popularitas bank memperkuat pembacaan tersebut. BRI dikenal oleh 93,8 persen masyarakat dewasa di Riau, dan 64,7 persen populasi dewasa tercatat pernah bertransaksi dengan bank tersebut. Dominasi ini bersifat struktural dan berbasis jangkauan layanan yang luas hingga ke tingkat desa. 


Sebaliknya, BRK Syariah dikenal oleh 66,7 persen masyarakat, dan 20,7 persen masyarakat dewasa Riau telah berinteraksi langsung dengan bank tersebut. Meskipun tingkat popularitasnya lebih rendah, tingkat konversi dari mengenal ke menggunakan pada bank syariah relatif kuat.

Dalam kerangka teori diffusion of innovations, kondisi ini menunjukkan bahwa bank syariah di Riau telah memasuki fase early adoption. Nasabah awal bank syariah berpotensi menjadi agen penyebaran praktik keuangan syariah melalui jaringan keluarga, komunitas usaha, dan lingkungan sosialnya.

sistem perbankan3

Segmentasi berdasarkan tingkat pendidikan semakin memperjelas peta peluang tersebut. Pada kelompok tamatan D3/diploma, preferensi terhadap bank syariah mencapai 78,6 persen, sedangkan pada kelompok tamatan S-1 atau lebih tinggi mencapai 68,8 persen. Kelompok ini umumnya berperan sebagai guru, dosen, aparatur sipil, tokoh masyarakat, dan penggerak komunitas.

Perbedaan antara wilayah desa dan kota juga menunjukkan dinamika yang penting. Di wilayah desa, preferensi terhadap bank konvensional masih dominan sebesar 53,5 persen, sementara bank syariah berada pada 31,3 persen. 

Sebaliknya, di wilayah kota, preferensi terhadap bank syariah meningkat menjadi 43,4 persen, melampaui bank konvensional yang berada pada 39,7 persen. Kota-kota seperti Pekanbaru dan Dumai menunjukkan tingkat penerimaan yang lebih tinggi terhadap bank syariah.

Dimensi etnis dan agama memberikan lapisan nilai yang sangat penting. Kelompok etnis Minangkabau, Bugis, dan Banjar menunjukkan preferensi relatif tinggi terhadap bank syariah. Namun, meskipun 96,8 persen responden beragama Islam, preferensi terhadap bank syariah baru mencapai 37,9 persen, sementara 46,1 persen masih memilih bank konvensional.

Dalam kerangka institutional legitimacy, bank syariah merupakan satu-satunya sistem perbankan yang secara eksplisit dibangun berdasarkan perintah agama dan nilai ketuhanan. Namun legitimasi tersebut perlu dilembagakan melalui pembangunan ekosistem syariah.

Urgensi menjadikan masjid sebagai pusat literasi keuangan syariah dapat dijelaskan melalui teori modal sosial (social capital theory). Masjid merupakan institusi dengan tingkat kepercayaan tinggi, norma bersama yang kuat, serta jaringan sosial luas, sehingga efektif menjadi ruang transmisi nilai dan praktik ekonomi syariah.

Pembangunan ekosistem syariah menuntut keterlibatan aktif lembaga keagamaan Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, serta organisasi Islam lainnya. Dukungan pemerintah daerah melalui kebijakan dan program pembangunan akan memperkuat keberlanjutan ekosistem tersebut.

Dapat disimpulkan bahwa peluang pengembangan bank syariah di Provinsi Riau bersifat struktural, kultural, dan moral. Tantangan utama bukan pada penerimaan nilai, melainkan pada kemampuan institusional untuk mengonversi modal sosial dan legitimasi keagamaan menjadi praktik ekonomi yang berkelanjutan.