Menolak Pilkada Tidak Langsung, Menggugat Daulah Rakyat

Oleh-Ilham-Muhammad-Yasir-Redaktur-Eksekutif-Riau-Online.jpg
Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online. (Istimewa)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemred Riau Online

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali bergulir di ruang publik. Alasannya terdengar sederhana dan menggoda: lebih hemat anggaran, lebih rapi secara politik, dan dinilai dapat meredam konflik sosial yang kadang muncul dalam kontestasi langsung. 

Namun, di balik dalih efisiensi itu, tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah penghematan dapat dibayar dengan mengurangi hak rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya sendiri?

Bagi penulis, polemik ini bukan semata perdebatan teknis tata kelola pemilu. Ini adalah ujian serius bagi konsistensi demokrasi pasca-reformasi, apakah kedaulatan rakyat tetap menjadi pusat, atau perlahan bergeser kembali menjadi kedaulatan elite, seperti pada masa Orde Baru.

Kekuasaan Rakyat

Demokrasi tidak berhenti pada bilik suara. Demokrasi adalah pengakuan bahwa sumber legitimasi kekuasaan berasal dari rakyat. Pilkada langsung, dengan segala kekurangannya memberi ruang paling nyata bagi warga untuk menentukan siapa yang memimpin daerahnya. Ia membuat kepala daerah punya mandat yang jelas, bukan mandat yang dititipkan lewat lobi-lobi politik di ruang tertutup.

Ketika kepala daerah dipilih langsung, akuntabilitasnya bertumpu pada rakyat. Ia tahu siapa yang memberi mandat dan kepada siapa ia harus mempertanggungjawabkan keputusannya. Mekanisme ini tidak sempurna, tetapi secara prinsip, ia meneguhkan ide dasar negara demokratis: pemerintah hadir dari kehendak rakyat, bukan dari tawar-menawar segelintir orang.

Maka ketika Pilkada hendak dikembalikan ke DPRD, yang terancam bukan sekadar desain pemilihan, melainkan posisi rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Rakyat berisiko diturunkan derajatnya menjadi penonton, sekadar menyaksikan elite menentukan pemimpin daerah atas nama representasi perwakilan.

Elitisasi dan Politik Transaksi

Mereka yang mendukung pemilihan lewat DPRD kerap menekankan dua hal: efisiensi dan stabilitas. Tetapi stabilitas yang dibangun dengan mengebiri ruang partisipasi rakyat adalah stabilitas semu. Ia mungkin menenangkan permukaan, tapi menyimpan ketidakpuasan di bawahnya, karena rakyat merasa telah diambil haknya.

Lebih jauh, pemilihan oleh DPRD membuka ruang transaksi yang lebih pekat. Politik uang tidak hilang; ia hanya berpindah arena. Jika Pilkada langsung rawan biaya tinggi, Pilkada DPRD pun berisiko lebih rawan biaya gelap, karena transaksi bisa berlangsung lebih tertutup, melibatkan lebih sedikit aktor, dan sulit diawasi publik. Di titik ini, demokrasi bukan diperbaiki, melainkan dipersempit menjadi urusan elite.


Kita juga patut waspada pada efek jangka panjangnya: konsentrasi kekuasaan pada partai dan elite lokal. Kepala daerah akan semakin bergantung pada fraksi dan koalisi di DPRD, bukan pada kehendak warga. Ini bukan hanya mengubah cara memilih, tetapi mengubah orientasi kepemimpinan daerah, dari pelayanan publik menuju pemenuhan kepentingan politik.

Konsolidasi Demokrasi

Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memberi perhatian pada penataan desain pemilu, termasuk pemisahan Pilkada dari pemilu nasional. Pemisahan ini dapat dipahami sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi: pemilih tidak tenggelam dalam hiruk-pikuk nasional, isu lokal mendapat panggung, dan penyelenggaraan lebih terkelola.

Namun, pemisahan tidak boleh disalah artikan sebagai peluang untuk menarik mundur prinsip pemilihan langsung. Justru ketika ruang demokrasi lokal hendak diperkuat, kuncinya tetap sama: rakyat harus memegang kendali atas pilihan pemimpin daerah.

Jika yang terjadi malah sebaliknya, pemisahan Pilkada dijadikan jalan untuk menggeser mekanisme pemilihan kepada DPRD, maka perbaikan demokrasi berubah menjadi pengerdilan demokrasi. Kita tidak sedang menyederhanakan proses, tapi kita sedang menyederhanakan kedaulatan.

Membaca Konstitusi

Perdebatan ini sering dibawa ke Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Sebagian pihak menafsirkan frasa ini membuka kemungkinan pemilihan oleh DPRD. 

Tetapi penting diingat: frasa itu lahir dari perdebatan dan kompromi. Rumusannya sengaja dibuat terbuka agar pembentuk undang-undang dapat memilih mekanisme yang paling legitimate dan sesuai kebutuhan demokrasi.

Yang menjadi soal bukan sekadar boleh atau tidak secara tafsir. Pertanyaan yang lebih penting, mekanisme mana yang paling setia pada roh demokrasi dan kedaulatan rakyat? 

Jika pengalaman sejarah menunjukkan pemilihan tidak langsung rawan pengaturan, dominasi modal, dan transaksi elite, maka pilihan demokratis yang paling masuk akal adalah memperluas partisipasi rakyat, bukan membatasinya.

Dalam praktik, Indonesia sudah menempuh jalan panjang menuju Pilkada langsung. Sejak pertengahan 2000-an, pemilihan langsung menjadi praktik yang berulang ditegaskan. Bahkan ketika sempat muncul upaya mengembalikan Pilkada kepada DPRD, desain itu tidak bertahan lama dan segera dikoreksi oleh kebijakan berikutnya. Berulang kali sejarah mencatat “perlawanan” rakyat terhadap upaya pemerintah dan DPR mencoba mengembalikan Pilkada lewat DPRD.

Rangkaian peristiwa ini menunjukkan satu pesan yang jelas: pemilihan langsung bukan sekadar pilihan teknis, melainkan bagian dari konsolidasi demokrasi yang hidup dalam praktik ketatanegaraan dan diterima publik. Mengubahnya bukan perkara mudah, karena berarti menarik mundur kesepakatan politik dan sosial yang telah dibangun bertahun-tahun.

Reformasi 1998 bukan hanya mengganti rezim. Reformasi adalah tuntutan agar rakyat tidak lagi dipinggirkan dari proses menentukan arah kekuasaan. Pilkada langsung, dalam konteks itu, adalah salah satu capaian penting: rakyat di daerah tidak lagi sekadar diwakili, tetapi benar-benar memilih. 

Karena itu, pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah kita ingin demokrasi yang menguat, atau demokrasi yang dikecilkan? Apakah kita ingin warga daerah punya hak penuh menentukan pemimpin, atau kita kembalikan proses itu menjadi urusan di ruang rapat?

Jika alasan utamanya adalah biaya, jawabannya bukan memangkas hak rakyat. Jawabannya adalah memperbaiki desain: memperketat pembiayaan kampanye, memperkuat penegakan hukum terhadap politik uang, memperbaiki rekrutmen partai, memperkuat pendidikan politik, dan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan. Menghemat dengan cara mengurangi kedaulatan rakyat bukan efisiensi; itu kemunduran.

Penutup

Wacana Pilkada melalui DPRD pada akhirnya adalah pertaruhan prinsip. Apakah kedaulatan rakyat tetap menjadi panglima, atau sekadar slogan yang mudah dinegosiasikan. Demokrasi memang mahal, tetapi harga demokrasi tidak pernah lebih mahal daripada harga otoritarianisme yang datang perlahan, dan tanda-tandanya dimulai dari penyempitan hak memilih.

Pilkada langsung bukan tanpa masalah, tetapi solusi atas masalah demokrasi bukanlah mengurangi demokrasi. Solusinya adalah memperbaikinya. Karena jika kita membiarkan kedaulatan rakyat dipangkas atas nama efisiensi, maka sesungguhnya kita sedang membiarkan pengkhianatan atas nama daulah rakyat itu berlangsung di depan mata kita.

Saat ini penulis juga sedang menempuh Pendidikan Program Doktor (S3) Hukum Tata Negara di Universitas Islam Riau.