Penulis: Arif Nanda Kusuma, Direktur Hukum dan Advokasi Independen Demokrasi
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gelombang demonstrasi yang menyuarakan berbagai isu krusial belakangan ini kembali diwarnai oleh narasi yang mengkhawatirkan, mulai dari penangkapan sejumlah aktivis hingga mahasiswa. Tindakan aparat penegak hukum ini, yang kerap dibingkai sebagai upaya menjaga ketertiban umum, memicu perdebatan sengit dan melahirkan satu pertanyaan fundamental, apakah ini murni penegakan hukum atau sebuah gejala penyempitan ruang demokrasi yang semakin nyata?
Aksi unjuk rasa adalah termometer kesehatan demokrasi. Ia menjadi saluran sah bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan kekecewaan, terhadap kebijakan publik.
Namun, ketika respon negara lebih mengedepankan pendekatan keamanan melalui penangkapan, terutama terhadap figur-figur penggerak massa, di masa inilah demokrasi sedang diuji.
Pihak kepolisian secara konsisten memberikan justifikasi atas tindakan penangkapan ini. Dalih utamanya adalah untuk mencegah eskalasi kericuhan, menindak provokator, serta menghentikan penyebaran hoaks dan hasutan, yang dapat mengganggu stabilitas nasional.
Melalui patroli siber dan pemantauan di lapangan, aparat mengklaim telah mengidentifikasi individu-individu yang mengajak massa untuk bertindak anarkis, merusak fasilitas publik, atau melawan petugas.
Dasar hukum yang kerap digunakan adalah pasal-pasal "karet" dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 160 tentang penghasutan. Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menjadi senjata ampuh untuk menjerat mereka yang aktif menyuarakan kritiknya di dunia maya. Beberapa aktivis terakhir, seperti Delpedro Marhaen dari Lokataru, Khariq Anhar Mahasiswa Universitas Riau, dan aktivis mahasiswa lainnya, dijerat dengan pasal-pasal serupa dengan tuduhan menyebar hasutan yang menimbulkan kericuhan.
Kalangan masyarakat sipil, termasuk organisasi bantuan hukum seperti YLBHI dan lembaga hak asasi manusia, seperti Amnesty International Indonesia dan KontraS, memandang penggunaan pasal-pasal ini sebagai bentuk kriminalisasi. Adanya Subjektivitas Pasal atau Pasal Karet seperti Pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP) memiliki unsur delik yang sangat lentur.
Batasan antara "menghasut" dan "mengajak berpendapat" menjadi sangat tipis dan bergantung pada interpretasi aparat. Seruan untuk "turun ke jalan" atau "melawan kebijakan yang tidak adil" dapat dengan mudah dipelintir menjadi hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Masalah selanjutnya yaitu prosedur penangkapan yang bermasalah. Sejumlah laporan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan. Beberapa aktivis ditangkap tanpa surat perintah yang jelas, kesulitan mendapatkan akses pendampingan hukum di awal penangkapan, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini mencederai prinsip due process of law yang merupakan pilar negara hukum.
Penangkapan yang menargetkan individu-individu vokal atau admin media sosial yang kritis dipandang bukan sekadar untuk menertibkan massa, melainkan untuk mematahkan motor penggerak gerakan. Ketika figur sentral ditangkap, pesan yang dikirimkan kepada publik lebih luas adalah pesan ketakutan (chilling effect) seolah memberikan alarm yang menjelaskan seperti "Jika Anda terlalu vokal, Anda akan menjadi target berikutnya."
Penangkapan aktivis belakangan ini bukanlah sebuah insiden yang berdiri sendiri. Ia harus dilihat sebagai bagian dari pola yang lebih besar, yakni penyempitan ruang kebebasan sipil (shrinking civic space) di Indonesia.
Kritik terhadap pemerintah, korporasi, maupun aparat semakin berisiko. Individu yang melaporkan perusakan lingkungan, mengkritik kebijakan publik, atau sekadar mengorganisir protes damai kini rentan dihadapkan pada tuntutan hukum. Negara, yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul, justru kerap tampil sebagai aktor yang represif.
Dampaknya sangat serius. Ketika warga takut untuk bersuara, kontrol publik terhadap kekuasaan melemah. Oposisi yang sehat dan kritik yang membangun dua elemen vital dalam demokrasi perlahan-lahan tergerus. Ruang-ruang diskusi publik diisi oleh autocensorship karena khawatir terjerat UU ITE atau pasal pidana lainnya.
Tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum dalam sebuah demonstrasi memang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak. Namun, menjadi sebuah kesalahan fatal jika aparat gagal membedakan antara pelaku tindak pidana dengan aktivis yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyuarakan pendapat.
Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara-suara kritis. Sebaliknya, pemerintah dan aparat keamanan seharusnya melihat gelombang protes sebagai sebuah masukan berharga yang perlu direspon dengan dialog, bukan pentungan dan borgol.
Pada akhirnya, penangkapan aktivis secara beruntun adalah alarm keras bagi kita semua. Ia menandakan bahwa kebebasan yang diperjuangkan dengan susah payah di era reformasi kini berada di bawah ancaman. Melindungi para pembela hak asasi manusia, aktivis, dan setiap warga yang berani bersuara kritis adalah sama dengan melindungi masa depan demokrasi Indonesia.

