Penanggulangan AIDS Dalam Kenangan

Hasan-Supriyanto-Sekretaris-Wilayah-Forum-Komunikasi-Kehutanan-Masyarakat-FKKM-Wilayah-Riau.jpg
Hasan Supriyanto, Mantan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pekanbaru (Istimewa)

Oleh : Hasan Supriyanto, Mantan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pekanbaru

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mungkin sudah banyak yang tidak lagi mendengar, mengamati bahkan berbicara seputar HIV dan AIDS. Atau bahkan banyak juga yang saat ini bergelut dengan infeksi HIV dalam tubuhnya. Ada juga keluarga-keluarga yang saat ini tengah merawat anggota keluarganya yang terinfeksi HIV. 

Begitu juga dengan dokter, paramedis yang sedang merawat pasien atau pengidap HIV dan AIDS. Ada juga rekan-rekan penggiat penanggulangan HIV yang terus menerus mengkomunikasikan pencegahan HIV dan AIDS kepada banyak kelompok masyarakat khususnya kelompok yang beresiko terinfeksi HIV dan AIDS.

Penulis sebelumnya adalah bagian dari upaya penanggulangan AIDS, terakhir menjabat sebagai Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pekanbaru. Sebenarnya masih banyak pekerjaan rumah atau mimpi yang patut diteruskan dan dilanjutkan. 

Tentu saja dengan dukungan pihak terkait. Saat ini, posisi Sekretaris dan tim sekretariat KPA Kota Pekanbaru sudah berganti. Tentu saja dengan penuh harap, semoga tim Sekretariat KPA Kota Pekanbaru dapat bertugas dengan baik.

Melalui tulisan ini, Penulis akan menguraikan beberapa fenomena dan upaya yang patut menjadi perhatian kita semua khususnya penggiat penanggulangan HIV dan AIDS termasuk organisasi formal seperti Komisi Penanggulangan AIDS Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan, layanan kesehatan dan instansi terkait lainnya. 

Berdasarkan kebijakan dan regulasi yang ada, keberadaan Komisi Penanggulangan AIDS di daerah secara organisasi dibentuk dan ditetapkan oleh kepala daerah. 

Sebelum Penulis sampaikan beberapa hal penting yang patut menjadi perhatian, Penulis sampaikan terlebih dahulu gambaran dan situasi kasus HIV dan AIDS di Provinsi Riau. Temuan kasus HIV dan AIDS yang sudah ada dapat menjadi referensi bagi kita semua. 

Karena data temuan  kasus merupakan temuan nyata dan konkrit yang diperoleh dari hasil pemeriksaan yang dilakukan fasilitas layanan kesehatan. Selain itu, dengan mengamati gambaran kasus dapat dianalisis upaya penanggulangan yang patut dilakukan.   

Temuan kumulatif  kasus HIV di Provinsi Riau berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Riau yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau sampai dengan Juni 2025 mencapai 10.777 kasus. Temuan tersebut mayoritas ditemukan di Kota Pekanbaru yang mencapai 6.311 kasus. 

Disusul temuan kasus di Kabupaten Bengkalis yang mencapai 908 kasus, Kota Dumai mencapai 805 kasus, Kabupaten Pelalawan mencapai 573 kasus, Kabupaten Rokan Hilir mencapai 526 kasus.

Selanjutnya Kabupaten Indragiri Hilir mencapai 456 kasus, Kabupaten Siak mencapai 300 kasus, Kabupaten Rokan Hulu mencapai 243 kasus. Temuan kasus juga ditemukan di Kabupaten Kepulauan Meranti 211 kasus, Kabupaten Indragiri Hulu 190 kasus, Kabupaten Kampar mencapai 152 kasus. Temuan kasus paling sedikit ditemukan di Kabupaten Kuantan Singingi yang mencapai 102 kasus.

Temuan kasus tersebut sebagian besar ditemukan pada kelompok usia produktif yaitu 25 – 49 tahun yang mencapai 72 %. Fenomena menarik lainnya yang patut menjadi perhatian adalah temuan kasus pada kelompok usia kurang dari 4 tahun dan usia lebih dari 50 tahun. 

Sementara itu jika diamati  berdasarkan jenis kelamin temuan kasus banyak ditemukan pada jenis kelamin laki-laki yang mencapai 71 % dan perempuan mencapai 29 %. Sementara temuan kasus HIV pada perempuan mencapai 29 %. Fenomena temuan kasus HIV situasinya hampir sama dengan temuan kasus AIDS.

Berdasarkan pekerjaan, temuan kumulatif kasus AIDS di Provinsi Riau lebih banyak ditemukan pada pekerjaan sebagai karyawan yang mencapai 1370 kasus. Disusul wiraswasta/usaha sendiri yang mencapai 863 kasus dan ibu rumah tangga yang mencapai 567 kasus. 

Temuan kasus AIDS juga sudah ditemukan pada pekerjaan lain termasuk pekerjaan informal seperti supir/tukang ojek, buruh kasar petani bahkan ditemukan pada kelompok pelajar dan mahasiswa. 

Temuan kasus kumulatif AIDS di Provinsi Riau berdasarkan faktor resiko, sebagian besar ditemukan pada faktor resiko heteroseksual. Artinya penularan terjadi karena hubungan seks antara laki-laki dan perempuan termasuk dari suami ke istri atau sebaliknya. 



Faktor risiko lainnya yang mengkhawatirkan adalah temuan kasus pada faktor resiko homoseksual atau hubungan seks sesama laki-laki. Selain itu terdapat juga temuan kasus akibat faktor resiko transmisi dari ibu ke anak.

Pasca pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang diikuti dengan pelantikan kepala daerah, menjadi menarik untuk diperhatikan. Kepala daerah dengan persetujuan DPRD akan menyusun  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

RPJMD menjadi turunan visi dan misi kepala daerah pada saat proses pemilihan kepala daerah. Fenomena lainnya adalah kepala daerah akan menentukan tim yang akan mendukung, baik di tingkat OPD maupun organisasi lainnya yang dibentuk sesuai ketentuan dan kewenangannya.

Sehubungan dengan proses tersebut, sebagai pihak yang pernah terlibat langsung dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS khususnya di Kota Pekanbaru, Penulis merekomendasikan beberapa hal yang patut menjadi pertimbangan khususnya bagi pengambil keputusan. 

Harapannya tentu saja dapat diperhatikan pihak terkait termasuk pelaksana program penanggulangan AIDS yang saat ini masih berjalan. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, temuan kasus HIV dan AIDS pada ibu rumah tangga menjadi fenomena serius, menarik dan patut menjadi perhatian khusus. Karena temuan kasus pada ibu rumah tangga menempati urutan ketiga setelah karyawan dan wiraswasta. Temuan kasus pada ibu rumah tangga juga menggambarkan temuan kasus pada anak. 

Karena ibu rumah tangga yang positif HIV dapat menularkan pada anaknya. Fenomena temuan kasus pada ibu rumah tangga menggambarkan situasi 2 (dua) hal yaitu temuan kasus pada suami atau kepala rumah tangga dan temuan kasus pada anak.

Artinya upaya pencegahan HIV dan AIDS pada ibu rumah tangga menjadi sebuah keniscayaan. Temuan kasus pada ibu rumah tangga dan anak menunjukan bahwa penyebaran HIV dan AIDS sudah ada di keluarga. Artinya penyebaran HIV dan AIDS tidak hanya terjadi pada kelompok beresiko yang selama ini menjadi anggapan banyak pihak. 

Penyebaran HIV dan AIDS ke rumah tangga atau keluarga tentu saja mayoritas disebabkan karena suami yang sudah terinfeksi HIV karena perilakunya. Jika tidak ada pemantauan terhadap suami, tanpa disadari  bisa menyebabkan kehamilan istri dan tentu saja akhirnya bukan hanya istri yang beresiko terinfeksi tetapi bisa juga ke anak yang akan dilahirkan.

Kedua, berdasarkan data yang ada, temuan putus pengobatan pengidap HIV atau biasa disebut dengan Lost to Follow Up (LFU) masih tinggi. LFU dapat diartikan sebagai situasi di mana seseorang pasien HIV tidak lagi hadir atau melanjutkan pengobatan di klinik atau fasilitas kesehatan dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam beberapa bulan. 

Hal ini dapat menyebabkan pasien kehilangan kesempatan untuk mendapatkan perawatan yang berkelanjutan dan berpotensi memperburuk kondisi kesehatan.

Selain itu, kondisi ini tentu saja menyebabkan kerentanan untuk yang bersangkutan maupun untuk penyebaran dan penemuan atau penyebaran temuan kasus baru. Kalau perilakunya masih beresiko maka dapat menyebarkan HIV ke yang lain. 

Kasus LFU juga dapat menyebabkan penurunan kualitas hidup yang bersangkutan dan  potensi kematian yang semakin besar. Untuk itu diperlukan upaya ,memastikan agar pengidap HIV dapat melanjutkan pengobatan secara berkelanjutan. 

Ketiga, salah satu kendala yang dihadapi dalam penanggulangan HIV dan AIDS adalah stigma dan diskriminasi terhadap pengidap HIV dan AIDS. Stigma dan diskriminasi terhadap pengidap HIV dan AIDS dapat menyebabkan berbagai dampak negatif, baik bagi individu maupun masyarakat luas. 

Dampak tersebut meliputi masalah kesehatan mental, hambatan dalam akses pelayanan kesehatan, penurunan kualitas hidup, hingga peningkatan perilaku berisiko.

Secara personal, stigma dan diskriminasi dapat menyebabkan depresi, kecemasan, isolasi sosial, dan penurunan percaya diri pada pengidap HIV dan AIDS. Selain itu pengidap  HIV dan AIDS juga mungkin akan enggan mencari pengobatan atau menjalani tes HIV karena takut akan stigma dan diskriminasi, yang pada akhirnya dapat memperburuk kondisi kesehatannya. 

Stigma dan diskriminasi dapat menghambat pengidap HIV dan AIDS untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, dan hubungan sosial yang layak, sehingga menurunkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan. 

Stigma dan diskriminasi ini menurut Penulis salah satunnya disebabkan pengetahuan yang belum utuh tentang HIV dan AIDS. Karena secara keilmuan, penyebaran HIV dan AIDS tidak dapat terjadi melalui kontak sosial seperti berinteraksi sosial baik perorangan maupun kelompok. 

HIV dan AIDS tidak menular melalui jabat tangan, makan bersama, penggunaan alat makan Bersama dan interaksi sosial lainnya. HIV dan AIDS hanya menular antara lain melalui hubungan seksual, penggunaan narkotika suntik, dari ibu yang terinfeksi ke anaknya. 

Untuk itu, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan kampanye atau sosialisasi seluas-luasnya tentang HIV dan AIDS yang benar dan utuh. 

Karena melalui kampanye dan sosialisasi yang massif diharapkan masyarakat luas mewaspadai epidemi HIV dan AIDS dengan menghindari perilaku berisiko. Untuk itu, optimalisasi upaya peningkatan iman dan taqwa serta perwujudan ketahanan keluarga menjadi penting dan strategis dilakukan.

Keempat, oleh karena epidemi HIV dan AIDS merupakan fenomena yang komplek, maka keterlibatan banyak pihak dalam upaya penanggulangannya menjadi sebuah keharusan. Dan untuk mobilisasi banyak pihak tersebut diperlukan intervensi pihak terkait khususnya pemerintah. Keberadaan Komisi Penanggulangan AIDS termasuk di Kota Pekanbaru menjadi penting untuk tujuan tersebut. 

Karena tupoksi KPA berdasarkan ketentuan yang ada antara lain menjalankan peran koordinasi, fasilitas, sosialisasi dan mobilisasi sumberdaya termasuk membangun kerjasama dengan pihak terkait lainnya. 

Ketika penanggulangan HIV dan AIDS memerlukan dukungan berbagai pihak, maka peran  institusi yang menjadi koordinator, fasilitator dan dinamisator menjadi penting. Ditengah berbagai keterbatasan, keberadaan institusi ini menjadi penting. 

Pilihan untuk itu tentu saja adalah pemerintah sebagai pemegang mandat negara dalam mengelola negara. Pemerintah dimaksud tentu saja dengan unsur-unsurnya termasuk pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah.

Kelima, sebagaimana diketahui, temuan kasus HIV dan AIDS mayoritas ditemukan pada jenis kelamin laki-laki, pada usia produktif dan pada profesi karyawan dan wiraswasta. Untuk itu diperlukan upaya khusus yang dapat merespon fenomena temuan kasus dimaksud. 

Karena dengan menyasar pada ketiga kondisi utama temuan kasus diharapkan upaya penanggulangan menjadi tepat sasaran. Kreativitas mengelola program termasuk menyikapi kondisi keterbatasan anggaran patut menjadi pertimbangan.

Tantangannya adalah apakah penanggulangan HIV dan AIDS merupakan isu prioritas yang patut diupayakan. Apakah pemerintah menganggap isu penanggulangan HIV ini menjadi prioritas? 

Untuk mengukur itu diperlukan kajian khusus dengan menggunakan indikator atau alat ukur tertentu. Salah satu indikator  tersebut antara lain indikator kebijakan yang ada dan politik anggaran. Tulisan ini tidak akan secara khusus menganalisis apakah pemerintah menganggap pemerintah memprioritaskan penanggulangan AIDS.

Beberapa hal tersebut di atas perlu secara serius diantisipasi melalui langkah atau upaya nyata. Dalam pelaksanaannya, memerlukan dukungan berbagai pihak khususnya tokoh masyarakat dan tokoh agama. Tokoh agama misalnya diharapkan peran sertanya pada saat menyampaikan ajaran agama masing-masing. 

Begitu juga tokoh masyarakat, diharapkan dapat menyampaikan ke masyarakat dalam kegiatan kemasyarakatan. Dengan keterlibatan berbagai pihak, diharapkan penanggulangan AIDS dapat secara nyata menjadi tanggung jawab bersama. Semoga.