Pelaku Usaha Lokal Harus Manfaatkan Tax Amnesty

Pengampunan-Pajak.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mendorong industri jasa keuangan lokal untuk mengambil peluang dari aliran dana pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

 

Kepala OJK Riau, Muhammad Nurdin Subandi mengatakan, peluang aliran dana pengampunan pajak harus dimanfaatkan, termasuk oleh industri jasa keuangan.

 

"Karena nantinya akan ada dana yang masuk ke dalam negeri, termasuk dari perbankan asing tempat wajib pajak itu menyimpan dananya," katanya, Rabu, 20 Juli 2016. 

 


Subandi menjelaskan, usai pemerintah memutuskan adanya kebijakan pengampunan pajak, pelaku usaha dalam negeri harus melihat potensi yang bisa digali dan dikembangkan dari dana tersebut.

 

Baca Juga: Inilah Pengaruh Tax Amnesty Bagi Pasar Modal

 

Industri jasa keuangan di daerah bisa memanfaatkan peluang itu dengan cara menyiapkan layanan keuangan dan produk terbaiknya. Dengan langkah itu diharapkan sejumlah wajib pajak yang ikut program tax amnesty, mau menginvestasikan dananya ke instrumen jasa keuangan setempat.

 

"Ini peluang yang tidak boleh dilewatkan pelaku jasa keuangan mulai dari perbankan, pasar saham, hingga lembaga keuangan non bank, karena dana yang akan masuk itu cukup besar," katanya.

 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline