Terbukti Langgar HAM, Pengadilan Internasional Tuntut Pemerintah Indonesia Minta Maaf

RIAU ONLINEPengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag, Belanda, memutuskan negara Indonesia bersalah dan bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan Hak Azasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa pemberantasan G/30/S/PKI pada tahun 1965-1966. 

 

“Tindakan pembunuhan massal, dan semua tindak pidana tidak bermoral pada peristiwa 1965 dan sesudahnya, dan kegagalan untuk mencegahnya atau menindak pelakunya, berlangsung sepenuhnya di bawah tanggung jawab Negara Indonesia,” ujar Ketua Hakim IPT 1965, Zak Yacoob, melalui rekaman video yang diputar di YLBHI, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016. 

 

Ke-10 kejahatan HAM berat itu adalah pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, pengasingan, propaganda palsu, keterlibatan negara lain, hingga genosida.

 

Baca Juga: AS Dituntut Minta Maaf Terlibat G30S/PKI

 

Yacoob mengungkapkan 'kejahatan terhadap kemanusiaan,' dilakukan negara kepada masyarakat Indonesia dengan 'sistematis, diam-diam tapi meluas.'

 


Sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT 1965), dilansir dari BBC Indonesia, berlangsung 10-13 November 2015 lalu. Di hadapan dua hakim internasional, sebanyak 10 orang telah bersaksi "mengungkap kebenaran' terhadap apa yang terjadi pasca tragedi 1965.

 

Lihat Juga: Rakyat Vietnam Berang Lihat Arogansi China di Laut China Selatan

 

Sejumlah penelitian menyebutkan, ratusan ribu orang menjadi korban pemberantasan PKI kurun waktu 1965-1969. Dalam keputusan IPT 1965, Yacoob menyatakan, kejahatan kemanusiaan itu dilakukan terhadap "para pemimpin PKI, anggota atau simpatisannya, loyalis Sukarno, dan anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), serikat buruh, serikat guru, dan khususnya kalangan Tionghoa atau yang berdarah campuran. Ini dapat digolongkan dalam genosida."

 

"Karena tindakan ini diarahkan pada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan khusus untuk menghancurkan sekelompok, sebagian atau seluruhnya. Tindakan tersebut menyangkut sejumlah tindakan yang tertera dalam Konvensi Genosida 1948."

 

Sebagai rekomendasi Yacoob meminta pemerintah Indonesia "meminta maaf kepada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka untuk peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang terjadi di Indonesia terkait dengan peristiwa 1965 dan sesudahnya."

 

Klik Juga: Tugu di Gedung Daerah Saksi Bisu Seseorang Terlibat PKI atau Bukan

 

IPT 1965 juga meminta pemerintah melakukan "penyidikan dan mengadili semua pelanggaran terhadap kemanusiaan." Pemerintah pun diminta untuk "memberikan kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan penyintas."

 

IPT juga meminta "pemerintah agar melakukan rehabilitasi untuk korban dan penyintas serta menghentikan pengejaran (persekusi) yang masih dilakukan oleh pihak berwajib, atau menghilangkan pembatasan-pembatasan bagi para korban dan penyintas, sehingga mereka dapat menikmati sepenuhnya hak asasi manusia seperti yang dijamin oleh hukum Indonesia dan internasional."

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline