Beginilah Susahnya Jadi Pengusaha Kecil, Sulit Peroleh Sertifikat SNI

Kredit-Usaha-Rakyat-KUR.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Boediono mengatakan, banyak peraturan perundang-undangan saling bertabrakan sehingga pengurusan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sangat sulit dilakukan pelaku UMKM.

 

Sulitnya mekanisme ini, kata Boediono, menimpa seorang lulusan SD yang berhasil merakit televisi, namun ditangkap dan karyanya dihancurkan kejaksaan.

 

Karya masyarakat sendiri, tutur Boediono, seharusnya betul-betul dihargai dan dilindungi guna memacu daya kembang karya mereka ciptakan.

 

Boedino mengatakan, peristiwa tersebut merupakan permasalahan kerap kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia hanya karena tak mengantongi izin sertifikasi SNI dikeluarkan oleh instansi terkait.


 

(Baca Juga: DPD RI Tagih Janji PTPN V ke Warga Senama Nenek

 

"Kita akui kemarin ada kesalahpahaman. Namun yang terjadi sebenarnya pemerintah memang harus melindungi hak-hak konsumen dengan produk-produk beredar di masyarakat dengan aman. Namun di sisi lain pemerintah juga harus melindungi serta membantu mengembangkan potensi-potensi UMKM yang ada di masyarakat dengan seoptimal mungkin," jelas Boediono kepada wartawan, Selasa (2/2/2016).

 

Pemerintah, jelasnya, harus mempermudah proses pengurusan izin dan sertifikasi SNI hendak diminta koperasi maupun UMKM. Karena rumitnya prosedur pengurusan tersebut, Boediono mengindikasikan sebagai alasan maraknya karya anak bangsa tak memiliki surat legalitas untuk beredar.

 

"Padahal banyak sekali karya anak bangsa kita ini sungguh sangat bagus dan bisa diadu kompetensi dengan karya luar negeri, namun sulitnya proses mengurus izin dan sebagainya. Itu yang memicu banyaknya prosuk kita yang bermasalah. Kan seharusnya mereka ini dilindungi, bukan malah ditelantarkan," tandas Boediono.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline