Hutan Riau Diprediksi Habis dalam 14 Tahun ke Depan

Kebun-Sawit.jpg
(Internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan menyampaikan kerugian akibat praktik korupsi pada sektor sumber daya alam (SDA) seperti kehutanan, perkebunan dan pertambangan, jumlahnya bisa mencapai 500 kali lipat dari jumlah nilai yang dikorupsi itu sendiri.

 

Riset Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat korupsi sektor kehutanan dan perkebunan memiliki pola modus dengan menyuap pejabat untuk memudahkan pemberian izin usaha. Sedangkan bidang usaha yang paling marak melibatkan izin ini adalah pembukaan hutan untuk ditanami perkebunan sawit.

 

"Perizinan pembukaan perkebunan sawit adalah lahan korupsi yang paling besar di era otonomi daerah ini," kata Anggota ICW Divisi Monitoring, Mona Yosep ketika di Pekanbaru dalam pertemuan Indonesia Anti Corruption Forum (IACF) yang diadakan di Pekanbaru, Rabu, 23 November 2016.

Baca Juga: ICW: Riau Rekor Korupsi Kehutanan Sejak 2003

 

Banyak dan ketatnya proses perizinan yang harus dilengkapi untuk membuka korporasi perkebunan sawit seperti Izin Arahan Lahan, Izin Lokasi, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Usaha Perkebunan menjadi alasan para pelaku usaha untuk melakukan suap pada pejabat pembuat izin.


 

"Faktanya banyak perusahaan yang tidak memenuhi syarat untuk dapat beroperasi. Praktik suap kemudian digunakan oleh pelaku usaha kepada pejabat untuk dikeluarkannya izin-izin tersebut dengan nilai yang besar," jelasnya.

 

Di Riau sendiri, dua gubernurnya telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas praktik korupsi yang mereka lakukan pada sektor kehutanan. Mulai dari Rusli Zainal yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi setelah menerbitkan surat izin tentang pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tahun 2004 lalu.

Klik Juga: Pembangunan Riau, Sekda Berharap Tak Ada yang Ambil Keuntungan

 

"Setelah itu menyusul Annas Maamun yang ditangkap oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan dalam kasus suap alih fungsi lahan. Selain dia ada beberapa bupati yang bernasib sama karena korupsi dari sektor kehutanan ini," urai Mona.

 

Sebagai salah satu elemen dalam IACF, Mona berharap ada perbaikan tata kelola serta pengawasan dari semua elemen untuk menjaga praktik korupsi di Riau tak terjadi lagi pada tahun-tahun berikutnya.

 

"Prediksi dari Forest Watch Indonesia, dengan asumsi laju deforestasi dan tidak adanya upaya reboisasi oleh pemerintah, hutan di Riau akan habis dalam kurun waktu 14 tahun ke depan," tandas Mona.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline