Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Jembatan Sungai Enok Dituntut Berbeda

sidang-jembatan-inhil.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Sungai Enok, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dituntut hukuman berbeda. Tindakan mereka telah menimbulkan kerugian negara, miliaran rupiah.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis sore, 9 Agustus 2018. Tuntutan pertama dibacakan untuk terdakwa Mifta, seorang pihak swasta.

JPU menuntutnya dengan penjara selama 5 tahun. Dia juga didenda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan penjara. "Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp134 juta atau diganti pidana penjara selama 1 tahun," ujar Sumriadi.

Selanjutnya, terdakwa Harli Rani selaku Direktur PT Ramadhan Raya, selaku rekanan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2014. Dia dituntut dengan penjara selama 6,5 tahun dan denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan penjara.

Terakhir tuntutan dibacakan terhadap Taufiq selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Ramadhan Raya, rekanan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013. Dia dituntut hukuman 7 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan penjara.


Harli Rani dan Taufiq tidak dibebankan membayar yang pengganti kerugian negara. Pasalnya, kerugian yang diakibatkan atas pekerjaannya dibebankan kepada pihak lain (berkas terpisah)

"Para terdakwa secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Sumriadi, didampingi rekannya.

Dalam amar tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan hal meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadapnya terdakwa. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi dan tindakan terdakwa menimbulkan kerugian negara.


Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim mengagendakan sidang lanjutkan pada pekan depan.

Proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Inhil tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. Dana dialokasikan dari APBD Kabupaten Inhil.

Dalam proyek itu, PT Ramadhan Raya selaku perusahaan penyedia barang atau jasa.
Pada pelaksanaanya, terjadi penyimpangan. Proyek tidak sesuai bestek sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil juga mengusut keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada enam tersangka lainnya yang sudah ditetapkan, tiga di antaranya adalah pegawai Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Injil dan tiga lainnya kontraktor. (***)