Satlantas Akan Canangkan Larangan Fly Over Bagi Kendaran Roda Dua

Sepeda-Motor-Mlintasi-Fly-Over.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kanit Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan‎ mengatakan bahwa sanksi tilang terhadap pengguna kendaraan roda dua yang melintasi Fly over di Jalan Jenderal Sudirman-Tuanku Tambusai dan Jenderal Sudirman-Imam Munandar masih butuh pengkajian mendalam.

 

"‎Kalau menurut saya saat ini kan baru analisa dan evaluasi. Nantinya untuk menuju penegakan hukum seperti sanksi tilang itu kalau sudah ada peraturan daerahnya (perda)," ucapnya, Rabu 14 September 2016.

 


Menurut Budi, Jika perda itu sudah diberlakukan Satlantas tidak akan terlalu kaku terhadap para pelanggar yang masih membandel melintasi jalan layang itu.

 

‎"Jika sudah disosialiasi dan dipahami dan ternyata masih ada pelanggar otomatis akan diterapkan sanksi tilang tersebut. Tapi kami tidak akan kaku kok," imbuhnya.

Baca Juga: LSM Ini Desak Aparat Hukum Perketat Peredaran Senapan Angin

 

Memang untuk saat ini wacana pelarangan kendaraan roda dua untuk melintasi Flyover yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru sedang digalakkan sejak awal September 2016

 

Mengingat dalam beberapa bulan terakhir, korban kecelakaan lalulintas (laka lantas) yang melewati jalan layang tersebut semuanya pengguna kendaraan roda dua.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline