Jikalahari Desak Presiden Evaluasi Kinerja Kapolda Riau

Karhutla.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI) ‎melalui koordinatornya Woro Supartinah menjelaskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkit dihentikannya penyelidikan/penyidikan perkara (SP3) terhadap 11 perusahaan pembakar lahan oleh Polda Riau.

 

Diantaranya mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian Tito Karnavian untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Supriyanto.‎

 

‎"Terkait permasalahan ini Kapolri Jenderal Tito Karnavi untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolda Riau Brigjen Supriyanto karena telah menghentikan 11 perkara korporasi terkait karhutla," ucapnya, Selasa, 19 Juli 2016.

BACA JUGA: Tito Karnavian Diminta Usut 18 Kasus Karhutla di Riau


 

Woro menuturkan penghentian kasus tersebut telah melanggar Instruksi Presiden RI (Inpres) No 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015.

 

"Instruksi itu diantaranya inpres No 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. isinya adalah Polri sebagai institusi negara dalam penegakan hukum menonjolkan transparansi kepada masyarakat," tuturnya.

 

Menurut Woro, pada 18 Januari 2016 Presiden telah membahas permasalahan karhutla di Istana Presiden terkait langkah tegas terhadap pembakar hutan dan lahan secara Administrasi, pidana dan perdata.

KLIK JUGA: Inilah 11 Perusahaan Pembakar Lahan yang Mendapat SP3 dari Polda Riau

 

Sekain itu, Woro juga menambahkan Jikalahari sudah mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian ‎saat Dilantik di istana Presiden untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap jajaran Polri yang mempunyai jiwa berintegritas, memberantas mafia dan menjadi pelayan masyarakat.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline