Tak Bisa Ungkap Kasus Mirna, Polda Metro Siap-siap Dipermalukan Jessica

Jessica-Kumala-Wongso.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Metro Jaya berada di ujung tanduk dan siap-siap saja jika dipermalukan dalam menangani kasus dugaan pemberian racun sianida oleh Jessica Wongso ke minuman kopi temannya, Mirna Salihin. 

 

Pasalnya, penahanan Jessica tinggal 30 hari lagi dan jika berkas perkaranya tak dilimpahkan ke kejaksaan, polisi harus membebaskan tersangka dan siap-siap menghadapi gugatan keluarga Jesica.

 

"Hingga kini polisi belum menemukan saksi kunci yang melihat Jessica menuangkan sesuatu ke dalam gelas minuman kopi kemudian diminum korban, Mirna," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 23 April 2016, dalam rilisnya. 

 

Baca Juga: Ini Misteri di Balik Sikap Tenang Jessica

 

Neta meminta Polda Metro Jaya untuk bekerja lebih keras dan serius lagi guna menuntaskan kasus Jessica, sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan, sebelum diproses di pengadilan.


 

Polisi, tuturnya, perlu mengevaluasi kinerjanya dalam mengusut kasus kematian Mirna. Mulai dari proses pembuatan kopi Vietnam, pengantaran kopi ke meja tempat Jesica duduk, hingga Mirna keracunan setelah minum kopi Vietnam, perlu dievaluasi dan dicermati ulang.

 

"Dalam evaluasi itu perlu ditelusuri, apakah masih ada kelengahan polisi dalam mengamankan tempat kejadian perkara, apakah masih ada barang bukti belum diamankan penyidik, atau apakah masih ada saksi-saksi terlewatkan," kata Neta. 

 

Ia menjelaskan, sangat ironis, jika kemudian Jesica dibebaskan demi hukum karena polisi tak kunjung bisa menuntaskan kasus ini. Padahal polisi pernah punya prestasi saat membongkar kasus kematian Munir yang diracun dengan arsenik dalam penerbangan ke Amsterdam.

 

Klik Juga: Polisi Harus Kumpulkan Bukti-bukti untuk Jerat Jessica

 

"Jika melihat keberhasilan menuntaskan kasus Munir, sepertinya Polda Metro Jaya perlu meminta bantuan Tim Kasus Munir. Bagaimana pun polisi harus menuntaskan kasus Jesica, sehingga kordinasi perlu dilakukan untuk mendukungnya," ujarnya. 

 

Dalam mengungkap kasus Munir, saat itu ada dua polisi menjadi ujung tombak di lapangan, Irjen Pol Anton Charlian (kini Kapolda Sulselbar), dan dan Tommy Watiliu (kini Direskrimum Polda Kaltim).

 

"Mereka lah yang menemukan seorang wanita menjadi saksi kunci dalam kasus Munir, sehingga kasusnya bisa P21 dan bisa diajukan ke pengadilan. Sepertinya Polda Metro Jaya perlu meminta bantuan Tim Kasus Munir agar kematian Mirna bisa segera dituntaskan di pengadilan," pungkasnya. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline