RIAU ONLINE - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara setelah dinilai bersalah dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Kini Jessica telah menjalani 7 tahun masa tahanannya.
Meski begitu, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, ternyata masih mengupayakan kliennya bisa bebas. Satu di antaranya lewat pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang tentu bermuara pada dua opsi, ditolak atau diterima.
Jika ditolak, artinya Jessica tidak diberi kesempatan membela diri. Sehingga, Jessica tidak punya pilihan selain menerima putusan 20 tahun penjara tersebut.
“Kalau itu mereka lakukan ya apa boleh buat, berarti negara kita akan terus seperti itu,” ujar Otto di kanal YouTube dr Richard Lee, dikutip dari Suara.com, Minggu, 15 Oktober 2023.
“Itu sebabnya ada yang mengatakan, ‘Lebih bagus membebaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang nggak bersalah’. Karena nggak boleh satu orang tidak bersalah dihukum? Menzalimi orang,” imbuhnya.
Namun, Otto optimis Jessica bisa segera bebas dalam waktu dekat. Pasalnya, remisi alias potongan masa tahanan lantaran berkelakuan baik di penjara.
“Remisi sih ada, banyak, banyak. Mestinya kalau hitung-hitungan kita 2-3 tahun lagi dia harusnya keluar, karena dia berkelakuan baik,” ucap Otto.
“Ada remisi, tapi saya nggak tahu lah. Yang pasti dia berkelakuan baik dan Lapas juga berbuat baik sama dia,” sambungnya.
Otto mengaku tidak terlalu mencampuri urusan ini karena merupakan kewenangan Kemenkumham. Namun, Otto berupaya memastikan Jessica mendapatkan hak-haknya sekalipun di penjara.
“Saya tanya, ‘Bagaimana kamu di sini?’ (Jessica menjawab) ‘Lapasnya bagus, petugasnya bagus, saya diperlakukan dengan bagus, hak-hak saya dipenuhi’. Saya kira nggak ada masalah. Remisi katanya diberikan kepada dia, ada, dan saya nggak pernah urus, hanya tanya, ‘Kamu dapat remisi nggak?’ Boleh tanya, saya nggak pernah urus urusan begitu sama dia,” tegas Otto.