Sepucuk Telegram Sirnakan Harris dan Suparman Jadi Bupati Hari Ini

Mendagri-Tjahjo-Kumolo.jpg
(VOA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat keputusan penting jelang pergantian hari, Senin, 18 April 2016, pukul 23.00 WIB. Keputusan tersebut adalah pembatalan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan, dan Rokan Hulu. 

 

Pembatalan jelang pergantian hari itu diterima Pemerintah Provinsi Riau usai menerima Telegram dari Kemendagri yang diterima pukul 23.00 WIB. 

 

Di saat bersamaan dengan dikirimkannya telegram dari Kemendagri tersebut, Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, melakukan pertemuan tertutup dengan dua Bupati Terpilih, Muhammad Harris dari Pelalawan dan Suparman, Rokan Hulu, di RM Pondok Patin HM Yunus. 

 

Baca Juga: Pelantikan Suparman sebagai Bupati Rohul Terancam Batal

 

"Memang iya ada telegram kita terima Kemendagri, pukul 23.00 WIB. Ada arahan dari pusat agar pelantikan kedua kepala daerah ini ditunda sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, seperti dilansir dari riaupos.co, Selasa, 19 April 2016. 


 

Pemprov Riau sudah melakukan persiapan-persiapan untuk pelantikan kedua kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut. Rencananya mereka dilantik hari ini, Selasa, 19 April 2016, di Gedung DPRD Riau. 

 

Sebelumnya, Bupati Rokan Hulu Terpilih, Suparman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepekan jelang pelantikan, Jumat, 8 April 2016. Penetapan tersangka ini juga ditetapkan kepada Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus. 

 

Klik Juga: Plt Gubri Isyaratkan Suparman Tetap Dilantik

 

Menteri Dalam Negeri, Tjahji Kumolo, pekan lalu, mengatakan, bisa saja pelantikannya ditunda hingga adanya keputusan hukum tetap, agar kepala daerah terpilih bisa berkonsentrasi pada proses hukumnya.

 

"Pemeriksaan Suparman sebagai tersangka di KPK dan persidangan di pengadilan dikhawatirkan akan mengganggu kebijakannya dalam pemerintahan di Rokan Hulu," tuturnya. 

 

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline