2015, Bea Cukai Sita Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

miras.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aparat Kantor Wilayah Bea Cukai Riau - Sumatera Barat berhasil menyita sebanyak 16.306 botol dan 15.704 kaleng miras ilegal bermerek sepanjang Januari-Desember 2015.

 

Data yang berhasil dihimpun dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat saat ekspose hasil tangkapan itu senilai Rp7,2 miliar.

 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau-Sumatera Barat Robi Toni saat publikasi akhir tahun di Pekanbaru menjelaskan, potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan miras yang berhasil diungkap tersebut mencapai Rp 2,13 miliar. (BACA: Perlunya Elektonifikasi Menuju Smart City)

 

Dia menjelaskan, miliaran rupiah miras tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Januari-Desember 2015. Jenis pelanggarannya adalah minuman keras yang tanpa miliaran rupiah miras tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Januari-Desember 2015. Jenis pelanggarannya adalah minuman keras yang nihil pita cukai pita cukai.

 

Dia mengakui usaha perhotelan dan pusat hiburan malam merupakan tempat yang identik dengan peredaran miras ilegal tersebut. Untuk itu kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia guna menekan angka peredaran miras.

 


Selain itu, tingginya peredaran miras ilegal itu disebabkan faktor lokasi Riau yang strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga. Menurutnya Riau tidak hanya menjadi target pasar, namun juga menjadi daerah transit untuk selanjutnya dipasarkan ke sejumlah wilayah. (LIHAT: 2016, Ada Kartu Riau Pintar Untuk Siswa Putus Sekolah)

 

"Daerah Riau agak berbeda dengan Jawa, secara geografis sangat rawan dengan panjang pantainya dan berdekatan dengan negara tetangga," jelasnya.

 

Menurutnya, modus peredaran miras di Riau cukup terorganisir karena antar pelaku tidak saling mengenal. "Sebagian besar pelaku yang kita ungkap tidak mengenal siapa bos besarnya, semacam mata rantai terputus," ujarnya. (LIHAT: Kematian Mahasiswa di Flyover Masih Misterius)

 

Untuk itu, dia menjelaskan akan meningkatkan kerja sama antar "stake holder" guna memaksimalkan pengungkapan miras tanpa cukai tersebut.

 

Secara umum dia mengatakan pihaknya berhasil mengungkap 226 kasus penyelundupan terhadap barang ilegal yang masuk ke wilayah Riau dan Sumatera Barat dan berhasil mencegah kerugian negara mencapai Rp23,2 miliar.

 

"Terdiri dari rokok, minuman keras, tekstil, narkotika, telepon seluler, obat-obatan dan bahan kimia," jelasnya.

 

Namun, dari seluruh pengungkapan, miras dan rokok adalah yang paling dominan dengan total 88 kasus.