Atuk Annas Sakit Parah, Kesaksiaannya Batal

Annas-Maamun-Gunakan-Selang-Oksigen.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/FAKHRURRODZI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Non-aktif, Annas Maamun, batal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang kasus Suap RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 sebagai saksi untuk terdakwa Achamd Kirjuhari, Rabu (11/11/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 

Ketua Tim JPU KPK, Pulung Rinandoro mengatakan, kesaksiaan Annas Maamun tak bisa dihadirkan di persidangan karena kondisi terpidana kasus Suap Alih Fungsi Lahan tersebut kondisinya sedang sakit parah. (Baca Juga: Atuk Annas Saksikan Uang Suap Diserahterimakan

 

"Satu saksi sedianya dipanggil dalam persidangan hari ini. Saksi tersebut, Gubernur Riau, Annas Maamun. Karena yang bersangkutan mulai tanggal 14 April 2015 sejak penahanan sakit, dan kondisinya dengan selang oksigen," kata Pulung diawal persidangan ketika membacakan siapa saja akan menjadi saksi. 

 

Jaksa KPK juga memperlihatkan foto kondisi terkini Annas Maamun di dalam sel dengan oksigen menempel di hidungnya. Dalam foto tersebut, terlihat juga Annas Maamun terbaring di atas dipan dengan tabung oksigen di sebelah kanannya. (Klik Juga: Majelis Hakim Bentak Zaini, Baik Sekali Anda, Jangan Polos

 


Jaksa Pulung juga menyampaikan pertimbangannya selain sakit, Annas Maamun tidak dipanggil kembali sebagai saksi dalam persidangan berikutnya karena Mahkamah Agung (MA) hanya memberikan izin satu hari saja. 

 

"Dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim, kami meminta untuk membaca (BAP) saja kesaksiaan Annas Maamun dalam persidangan berikutnya," kata Jaksa Pulung meminta pertimbangan kepada Ketua Majelis Hakim. 

 

Menanggapi ini, Ketua Majelis Hakim, Masril, mengatakan, untuk fokus saja pada kesaksian yang dihadirkan hari ini. "Kita pertimbangkan. Namun kita dengarkan kesaksiaan para saksi hari ii," pinta Masril.  (Lihat Juga: Riki: Terima Rp 150 Juta, Johar Sebut Itu Kurang Rp 5 Juta

 

Informasi RIAUONLINE.CO.ID peroleh, kondisi kesehatan Annas Maamun memang lagi sakit. Ini dibuktikan dengan surat sakit yang diberikena dokter ke KPK. Selain itu, Annas juga tak bisa pergi dengan perjalanan jauh menggunakan pesawat terbang. 

 

 

Sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi. Keenam saksi tersebut, 4 mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 antara lain Zukri Misran, Toni Hidayat, Koko Iskandar dan Supriati. Selain keempatnya, juga dihadirkan Riki Hariansyah, akan bersaksi dengan dikonfrontir dengan saksi lainnya. Saksi terakhir adalah Annas Maamun. 

 

Ikuti dan simak perjalanan persidangan kasus Suap APBD -P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline