Polres Bengkalis Kembali Tangkap Pembakar Lahan

tsk-pembakar-lahan.jpg
(ist)

Laporan: ANDRIAS

 

RIAUONLINE, TUALANG MANDAU - Pelaku Karhutla kembali diamankan Polres Bengkalis. Kali ini, pelaku diamankan atas dugaan melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Tualang Mandau tepatnya Desa Tasik Serai.

Tersangka berinisial SS (47) Warga Desa Tasik Serai Kecamatan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusmandar Subekti membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Perwira Humas Polres Bengkalis ini menjelaskan bahwa tersangka diamankan petugas setalah dilaporkan karyawan PT Arara Abadi, karena lahan konsensi mereka terbakar, Jumat (5/4) siang lalu.

Dalam kronologisnya, penangkapan itu berawal dari patroli Karhutla dilakukan anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) desa Tasik Serai dan Karyawan Arara Abadi disekitaran lahan konsensi Arara Abadi Jumat siang.


Sampainya petugas patroli ke sekitaran simpang Dinamit menemukan ada areal lahan yang termasuk dalam konsesi PT. Arara Abadi sudah dalam keadaan terbakar dan masih menimbulkan kepulan asap. Petugas yang melihat ini langsung melakukan tindakkan pemadaman terhadap lahan.

Lahan yang terbakar seluas lebih kurang 0,25 hektare, dengan lokasi terpisah-pisah.

"Saat dilakukan dilakukan pemadaman ada dua orang masyarakat sedang berada di pondok yang berdekatan dengan lahan yang terbakar. Mereka terlihat sedang beristirahat," terang Paur Iptu Kusmandar, dalam rilis diterima RIAUONLINE. COME.ID, Rabu 9 April 2019.

Melihat dua orang masyarakat ini kemudian petugas yang memadamkan api meminta keterangan sehubungan dengan terbakarnya lahan tersebut. Menurut keterangan kedua orang tersebut memang ada yang sedang mengerjakan lahan disekitaran lahan konsensi tersebut.

Orang dimaksud dua orang ini yakni SS yang saat ini diduga tersangka Karhutla tersebut. Namun saat itu SS tidak berada di lokasi lahan terbakar.

"petugas yang memadamkan meakukan pemanggilan terhadap SS untuk datang ke lokasi lahan yang terbakar. Kemudian petugas yang memadamkan melakukan interogasi SS ini

"Dari introgasi petugas, SS mengakui telah melakukan pembakaran lahan tersebut sejak Kamis (4/4) malam sekitas 19.30 WIB. Namun pengakuannya setelah dibakarnya lahan sekitaran lahan konsesi tersebut sudah dipadamkan dengan menggunakan air.

Setelah merasa padam SS meninggalkan lahan yang direncanakannya untuk buka kebun sawit. Namun ternyata api yang dipadamkan masih menya. Dan membakar sekitaran konsensi perusahaan.

"Saat ini, Kita sedang meminta keterangan ahli kebakaran dari Puslabfor Polri cabang Medan. Guna memastikan sebab kebakaran, selain itu juga kita akan meminta Keterangan Ahli secara Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Riau," tambah Paur Humas.

Pihak Kepolisian memprasangkakan SS melanggar pasal 187 junto pasal 188 KUHP dan Pasal 108 junto pasal 98 junto pasal 99 Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta beberapa pasal lainnya terkait udang perkebunan dan Undang undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.