Dua Penjual Satwa Dilindungi dengan Cara Online Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi-Amankan-Satwa-Dilindungi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua tersangka jual beli satwa dilindungi dengan cara online (daring) terancam hukuman berat. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Konservasi Alam dan Sumber Daya Hayati dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. 

 

Kedua tersangka ditangkap di pelataran Hotel Whiz, Pekanbaru, Selasa dinihari, 30 Juli 2019, pukul 01.15 WIB. Para tersangka tersebut antara lain JM alias JY (41), warga Dumai, dan IG (21), warga Kabupaten Rokan Hilir.

 

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu, 31 Juli 2019.  

 

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mobil jenis minibus berikut lima jenis unggas, mamalia dan reptil dilindungi.

 


Di antara satwa tersebut tiga ekor kancil, satu di antaranya kondisi mati, 20 ekor burung betet, dua anak buaya, tiga ekor burung nuri danau serta satu ekor kukang. 

 

"Kemudian kita juga menyita satu ekor beruk. Hanya saja beruk ini bukan kategori satwa dilindungi," ujarnya. 

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif menjelaskan, kedua tersangka telah beraksi menjalankan bisnis haram penjualan satwa dilindungi secara online sejak lima bulan terakhir.

 

JY, merupakan tersangka utama dalam kasus ini. Ia mengunggah satwa-satwa dilindungi ke akun Facebook miliknya, "Jimmy Dumai Riau".

 

Selama lima bulan, satwa ia perdagangkan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Pengakuan tersangka, JY telah mengirim satwa seharga jutaan Rupiah itu ke Medan, Sumatera Barat hingga Jakarta. 

 

Sementara itu, tersangka mengaku, satwa ia jual berasal dari para pemburu liar beraksi di wilayah pesisir Riau tersebut. "Tersangka juga mencari sendiri satwa ke hutan," ujarnya. 

 

Nantinya, seluruh satwa berhasil diselamatkan itu akan dibawa ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk menjalani pemulihan sebelum dilepasliarkan ke habitat asal.