RIAU ONLINE, SIAK – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HP (54) di Kabupaten Siak, Riau, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.
Tersangka yang diketahui menjabat sebagai Kasi Trantib Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, itu diamankan personel Satreskrim Polres Siak di kediamannya pada Senin, 2 November 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos Parmulais, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali di dalam rumahnya.
Aksi itu disebut dilakukan ketika istri tersangka tidak berada di rumah. Sebelum melancarkan aksinya, tersangka diduga meminta korban menonton video porno melalui telepon genggam miliknya.
“Dalam pengakuannya, tersangka telah delapan kali melakukan perbuatannya. Korban diberi uang antara Rp15 ribu hingga Rp35 ribu setelah melakukan aksinya,” ujar AKP Kosmos, Selasa, 3 November 2026.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban berinisial AR (35) mendapat informasi dari istrinya pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB bahwa anak mereka yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar diduga menjadi korban persetubuhan.
Keluarga kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada terduga pelaku. Sehari berselang, tepatnya 23 Oktober 2026, persoalan tersebut sempat dibawa ke kantor desa untuk dibicarakan secara kekeluargaan.
Namun, keluarga korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/84/X/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, penyidik Unit IV PPA kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi turut mengumpulkan keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis terhadap korban, serta alat bukti lainnya. Hasil penyelidikan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mengamankan HP.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Atas perbuatannya, HP dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Siak menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana terhadap kelompok rentan.
Polisi juga mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi dengan anak-anak agar dapat mencegah terjadinya kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan penanganan perkara tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka.

