RIAU ONLINE, PEKANBARU – Belasan warga perumahan di Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru, mengadukan lambannya penanganan laporan dugaan penggelapan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Selasa, 3 November 2026.
Warga mengeluhkan laporan yang telah disampaikan ke Polresta Pekanbaru dan Polda Riau belum menunjukkan perkembangan berarti, meski telah berjalan lebih dari empat bulan.
Kuasa hukum warga, Frantino Perkasa, mengatakan laporan tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Padahal, menurutnya, sejumlah alat bukti dan pengakuan salah satu terlapor telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Masih hening sampai hari ini. Bahkan sudah terhitung empat bulan lebih, laporan masih di tingkat penyelidikan. Alat bukti melebihi dari cukup, bahkan pengakuan dari salah satu terlapor secara kooperatif telah saya ajukan kepada kepolisian,” ujar Frantino.
Ia juga mempertanyakan belum adanya peningkatan status penanganan perkara terhadap terlapor. Frantino menilai penyidik terkesan berlarut-larut dalam menangani laporan tersebut.
Menurut Frantino, persoalan yang dilaporkan bukan sekadar sengketa tanah, melainkan dugaan penggelapan. Objek tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari transaksi jual beli rumah dan dijanjikan akan dipecah sertifikatnya, diduga justru telah digadaikan kepada pihak lain.
Frantino turut menyinggung komitmen pimpinan Polri terkait pelayanan terhadap laporan masyarakat. Ia berharap Kapolri mengevaluasi kinerja aparat di bawahnya, termasuk hingga tingkat kepolisian sektor.
“Saya pikir Bapak Kapolri perlu mengevaluasi kinerja aparat yang ada di bawahnya,” katanya.
Sementara itu, salah seorang warga sekaligus korban, Chintia Damayanti Purba, mengaku telah membeli rumah di perumahan tersebut sejak 2022. Namun, hingga 2026, ia belum menerima sertifikat rumah dari pihak pengembang.
Padahal, ia mengaku telah melunasi pembayaran rumah senilai Rp350 juta.
Shintia mengatakan, pihak pengembang berulang kali menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, ketika warga meminta bukti proses tersebut, pengembang tidak dapat menunjukkannya.
Kecurigaan warga semakin kuat setelah seorang penagih utang mendatangi kawasan perumahan dan menunjukkan sertifikat yang diduga menjadi bukti bahwa sebagian tanah induk perumahan telah digadaikan oleh pihak pengembang.
“Yang paling membuat kami syok adalah ketika ada rentenir datang ke perumahan dan menunjukkan sertifikat. Ternyata sebagian tanah milik perumahan kami diduga sudah digadaikan oleh pihak developer kepada rentenir tersebut,” ungkap Shintia.
Ia menyebutkan, terdapat sekitar 25 warga yang terdampak persoalan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 12 orang telah membuat laporan ke kepolisian.
Shintia mengatakan, warga telah berupaya meminta penjelasan kepada pengembang, tetapi belum mendapatkan kepastian mengenai sertifikat rumah mereka.
“Kami membeli rumah ini bukan seperti membeli kacang goreng atau pisang goreng. Kami membelinya dengan uang, bukan cuma Rp1.000, tetapi sampai ratusan juta. Uang itu dikumpulkan bertahun-tahun dan dicari dengan susah payah,” ujarnya.
Karena belum mendapatkan kepastian, warga akhirnya meminta bantuan hukum dan melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian. Mereka berharap laporan itu segera ditindaklanjuti hingga memberikan kepastian hukum dan kejelasan sertifikat rumah.
Menanggapi pengaduan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Dasuki, membenarkan pihaknya menerima kedatangan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan atau penggelapan dalam transaksi pembelian rumah.
Dasuki mengatakan, warga menyampaikan bahwa laporan yang telah disampaikan ke Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
Menurutnya, persoalan bermula dari transaksi pembelian rumah yang diduga memiliki permasalahan pada status tanah.
“Kami di Ombudsman hari ini akan mempelajari beberapa hal yang dilaporkan kepada kami, apakah secara kelengkapan formil dan materiil terpenuhi atau tidak. Baru nanti kami akan menindaklanjuti sesuai dengan proses yang ada di Ombudsman,” jelas Dasuki.
Ia menambahkan, Ombudsman akan terlebih dahulu memverifikasi laporan tersebut sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk berkoordinasi dan mengonfirmasi persoalan itu kepada pihak kepolisian.
Warga berharap pengaduan tersebut dapat mendorong percepatan penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian atas hak kepemilikan rumah yang telah mereka beli.

