Komplotan Pencuri Yamaha N-Max di Siak Ditangkap di Dumai

Pencuri-n-max-di-siak.jpg
Empat pelaku pencurian Yamaha N-Max ditangkap di Dumai oleh Satreskrim Polres Siak. (HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, hingga Kota Dumai. 

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di kamar Hotel Max One, Kota Dumai. Lima orang pelaku diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak setelah polisi melakukan penyelidikan intensif melalui pembuntutan terhadap para pelaku serta pengolahan rekaman CCTV.

Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AK (26), MI (23), RJ (20), IP (18), dan ARI (40). Berdasarkan hasil penyelidikan, empat pelaku pertama berperan sebagai eksekutor atau "pemetik" kendaraan, sedangkan ARI diduga berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian sekaligus penyedia STNK palsu.

Polisi mengungkap komplotan ini memiliki modus khusus dengan menyasar sepeda motor Yamaha N-Max. Para pelaku diduga mematahkan stang kendaraan, kemudian mendorong atau men-step motor ke lokasi aman sebelum mengganti modul keyless agar kendaraan dapat digunakan dan dijual kembali.


Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Siak. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain kawasan depot air minum di Siak, kos-kosan Jalan Sutomo Gang Almud, Jalan Raja Kecik Gang Leban depan RSUD Siak, Gang Mahang, kawasan penjualan bunga di Jalan Raja Kecik, hingga wilayah Kecamatan Kandis.

Selain di Siak, kelompok ini juga diduga beraksi di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru, seperti Rumbai, Harapan Raya, Kartama, Jalan Sudirman dekat fly over, kawasan Asrama Polisi Militer Diponegoro, Hotel Pendopo, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ahmad Yani, Teratak Buluh, hingga Jalan Lokomotif. Sementara di Kota Dumai, salah satu aksi pencurian  terjadi di belakang Hotel Max One.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit sepeda motor Yamaha N-Max berbagai warna, tiga remote keyless Yamaha, satu unit ECU, satu modul SGCU ECU Yamaha N-Max, uang tunai Rp14.647.000, dua lembar STNK, berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, sejumlah telepon genggam, serta barang-barang lainnya.

Selain itu, polisi juga menemukan alat hisap sabu dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,04 gram. Hasil tes urine menunjukkan kelima tersangka positif menggunakan sabu.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 20 KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Polres Siak masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta menelusuri kendaraan hasil curian yang diduga telah diperjualbelikan oleh para pelaku.