RIAU ONLINE, SIAK - Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik Terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah (TFPKHH) Kabupaten Siak terus bekerja menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait penguasaan lahan dan kawasan hutan. Hingga awal Desember 2025 ini, tercatat sudah ada 50 laporan dan pengaduan masuk ke meja tim.
Ketua TFPKHH Kabupaten Siak, Anton Hidayat, menyebutkan, tim tersebut dibentuk oleh Bupati Siak Afni Z sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan visi-misinya, khususnya mengenai penyelesaian konflik agraria secara terpadu.
“Tim ini dibentuk untuk mempercepat fasilitasi penyelesaian konflik terkait hak hutan dan hak atas tanah masyarakat di Kabupaten Siak. Saat ini sudah ada sekitar 50 pengaduan yang sedang kami inventarisasi dan verifikasi,” ujar Anton, Kamis 4 Desember 2025.
Anton menjelaskan, TFPKHH memiliki sejumlah tugas strategis. Di antaranya menyusun rencana aksi percepatan penyelesaian konflik, melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, kementerian/lembaga terkait, hingga aparat penegak hukum. Tim juga ditugaskan untuk mendorong pelibatan masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan dan kolaborasi multipihak.
“Kami tidak hanya menerima laporan. Setiap kasus dikaji secara komprehensif, dilakukan pendataan, verifikasi, pemetaan keberadaan masyarakat, kebun, serta infrastruktur di dalam maupun di luar kawasan hutan. Semua itu menjadi dasar dalam merumuskan skema penyelesaian yang tepat,” jelasnya.
Selain itu, kata Anton, TFPKHH juga melakukan advokasi dan fasilitasi dialog antar pihak yang berkonflik untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Jika sudah ada rekomendasi tindak lanjut hasil kajian, kami sampaikan kepada Bupati untuk dasar kebijakan penyelesaian konflik di lapangan,” tambahnya.
Dalam struktur kerja, TFPKHH terbagi ke dalam tiga Kelompok Kerja (Pokja) yakni Pokja Sekretariat, Inventarisasi, Verifikasi dan Sosialisasi; Pokja Analisa dan Perumusan Penyelesaian; serta Pokja Publikasi, Evaluasi dan Pelaporan. Setiap enam bulan sekali, tim wajib melaporkan hasil kerja kepada Bupati Siak.
Anton menegaskan, pemerintah daerah membuka ruang bagi masyarakat yang masih menghadapi persoalan lahan atau kawasan hutan untuk menyampaikan laporan.
“Kami ingin memastikan konflik agraria dapat diselesaikan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat,” pungkasnya.

