RIAU ONLINE, SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus mendalami dugaan korupsi dalam program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) telur rebus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Siak pada tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sejumlah pihak mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga kepala sekolah PAUD dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan.
Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mengatakan pemeriksaan telah dilakukan sejak 10 Juli 2025. Hingga kini, sejumlah KPA, PPTK, serta beberapa kepala sekolah PAUD dan TK sudah diperiksa.
“Penyelidikan ini murni profesional, tidak bisa diintervensi kepentingan apapun. Kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan seleksi Sekda. Mahadar tidak termasuk dalam pencairan anggaran kasus telur rebus ini,” ujarnya, Kamis 25 September 2025.
Nama Mahadar sempat dikaitkan dengan kasus tersebut karena ia merupakan mantan Kepala Disdikbud Siak yang kemudian terpilih sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, Kejari memastikan Mahadar tidak terlibat.
Supriyadi, yang saat itu menjabat sebagai KPA, membenarkan dirinya telah diperiksa jaksa.
Ia mengungkapkan pada 2023 anggaran PMT telur rebus mencapai Rp2,08 miliar dengan penerima manfaat sebanyak 9.902 murid dari 350 PAUD se-Kabupaten Siak.
“Murid penerima manfaat adalah kelompok bermain, TK, dan TPA,” kata Supriyadi.
Pada 2024, anggaran bertambah menjadi Rp2,41 miliar dengan jumlah penerima manfaat 13.489 murid dari 423 PAUD.
Kenaikan ini, lanjut Supriyadi, merupakan instruksi Bupati Siak kala itu, Alfedri, agar RA (Raudhatul Athfal) di bawah Kementerian Agama ikut dimasukkan sebagai penerima manfaat.
Kepala Disdikbud Siak, Fakhrurrozi, menambahkan mekanisme penyaluran program juga berubah. Pada 2023, dana ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat agar orang tua membeli telur. Namun pada 2024, sistem diganti dengan distribusi telur bebek rebus melalui pihak ketiga.
“Telur rebus langsung diberikan ke anak-anak penerima manfaat melalui mekanisme distribusi,” jelasnya.
Selain pejabat Disdikbud, sejumlah kepala PAUD dan TK juga telah dipanggil Kejari, salah satunya Kepala PAUD Bina Kasih, Kecamatan Bungaraya, pada 21 Agustus 2025. Pemanggilan ini berdasarkan surat resmi Kejari Siak bernomor 417/L.4.17/Fd.1/08/2025.
Frederick menegaskan, penyelidikan bertujuan memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran program yang totalnya mencapai lebih dari Rp4,4 miliar selama dua tahun tersebut.

