RIAU ONLINE, SIAK - Langkah kubu paslon petahana Alfedri-Husni menggugat hasil pleno Pilkada oleh KPU Siak, yang menetapkan paslon nomor urut 2 Afni Z-Syamsurizal sebagai peraih suara terbanyak, menyita perhatian banyak kalangan. Berbagai reaksi ditimbulkan, hingga penolakan dari beberapa tokoh dan masyarakat yang mengharapkan konflik politik ini segera berakhir.
Tak dipungkiri, penetapan hasil perolehan suara Pilkada yang ditetapkan melalui pleno oleh KPU Siak pada 5 Desember lalu, tidak bisa diterima oleh paslon nomor urut 3 hingga berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dampaknya, masyarakat menjadi bingung terkait paslon yang terpilih untuk memimpin Siak ke depan. Tak itu, kubu-kubu pun terbentuk di tengah masyarakat.
Mantan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir berpendapat sangat berat bagi petahana untuk membuktikan mereka lebih unggul, meski selisih suara dengan paslon 03 hanya 224 suara.
“Karena pemohon harus mendalilkan bahwa ada kekeliruan KPU Siak dalam menetapkan 02, dan harus mendalilkan bahwa pemohonlah yang seharusnya ditetapkan, dengan memaparkan angka-angkanya unggul versi pemohon,” ujar Ilham, Kamis, 12 Desember 2024.
Menurut Ilham, pemohon harus membuktikan satu per satu, dengan menghadirkan angka-angkanya di TPS-TPS, di nomor berapa locusnya yang menurut penghitungan pemohon.
Ilham menjelaskan, sengketa di MK biasanya terbagi menjadi beberapa jenis putusannya, yakni diterima, tidak diterima, dikabulkan (sebagian atau keseluruhan), dan tidak dikabulkan.
“Analisis saya permohonannya peluangnya tidak dikabulkan seluruhnya. Karena pemohon terlalu kesulitan untuk bisa membuktikan dalil-dalil permohonannya karena tidak punya alat bukti yang didukung dengan saksi-saksi yang selaras,” jelas Ilham.
Dalam tulisannya berjudul ‘Menelaah Sengketa di MK’ yang dimuat di Riau Pos, Ilham menceritakan terobosan yang dilakukan MK, sejak pemilihan 2020. Ini pernah terjadi di Kota Banjarmasin, Boven Digoel, dan Nabire serta beberapa daerah lain.
MK mengabaikan, ketentuan selisih ambang batas yang melebihi persyaratan minimal. Namun di substansi pokok permohonan, teridentifikasi ada proses yang dilanggar dan tidak sesuai ketentuan oleh termohon.
Di Kota Banjarmasin, putusannya sebagian dikabulkan dan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Sedangkan di Nabire terkait pencalonan, permohonannya dikabulkan seluruhnya. Dimana paslon peraih suara terbanyak didiskualifikasi sebagai paslon. Di seluruh TPS dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, tanpa mengikutkan paslon tersebut.
Dalam praktiknya, kata dia, jika tidak terpenuhi selisih ambang batas, permohonan langsung tidak diterima, melalui putusan sela (dismissal). MK pun kerap dijuluki sebagai “mahkamah kalkulator”. Hanya fokus kepada hasil selisih angka-angka saja. Sementara substansi permohonan diabaikan, dan pemohon kehilangan kesempatan untuk membuktikan di MK.
“Inilah yang oleh para pakar HTN menyebutnya, sebuah terobosan progresif MK. Meskipun, ambang batas ini masih sebagai syarat formil,” kata Ilham.
Ilham berharap melalui Pilkada Siak, bisa menghasilkan Bupati yang representatif pilihan dan kehendak masyarakat, serta bisa mewujudkan itu saat menjabat.
“Ketika sudah menjabat Bupati adalah untuk semua, tidak boleh terkelompok lagi antara yang mendukung dan tak mendukung. Terkhusus Siak, menjadi percontohan bagi daerah-daerah yang lainnya,” harap Ilham.

