Pemuda di Siak Gagal Edarkan 7 Kg Ganja Kering Terancam 20 Tahun Penjara

Pengedar-7-kg-ganja-di-siak.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - AF (26), warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, diringkus tim Opsnal Polsek Tualang bersama barang bukti 7 kilogram ganja kering siap edar. 

Pemuda itu ditangkap di Kawayu Custom miliknya, Jalan Tiga, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Selasa 6 Agustus 2024 pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika ganja kering di Kecamatan Tualang.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi ganja kering di lokasi tersebut. 

"Kemudian Ps Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama tim opsnal melakukan penyelidikan tentang kebenaran tersebut informasi tersebut," ucap Kompol Hendrix. Siak, Kamis 8 Agustus 2024.



Tim Opsnal berhasil mengamankan AF setelah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat dan ditemukan satu kantong plastik warna hitam berisikan dua paket diduga daun ganja kering, dibungkus lakban dan kertas koran. Kemudian satu kantong plastik warna hitam berisikan tiga paket diduga daun ganja kering yang dibungkus lakban dan kertas koran, lima kantong plastik warna hitam yang masing-masing  berisikan daun ganja kering.

Selanjutnya, satu kantong plastik warna merah yang  berisikan daun ganja kering, satu potongan kertas pembungkus nasi berisikan daun ganja kering, satu potongan kertas putih nasi berisikan daun ganja kering, satu kantong plastik warna biru, satu unit handphone android merk Redmi 10 2022 warna hitam dan satu unit handphone android merk oppo F3 warna merah muda. 

"Dari hasil interogasi di lokasi pelaku mengakui seluruhnya barang bukti tersebut benar miliknya, akan dijual eceran. Ia juga mengaku sudah enam bulan mengedarkan daun ganja kering," terang Kompol Hendrix. 

Saat ini pelaku dan barang bukti 7 kg ganja kering diamankan di Polsek Tualang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.