Komplotan Pencuri Besi Stainless Bangku Taman Turap Singapura Diamankan Polisi

Komplotan-pencuri-di-siak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap dan mengamankan komplotan pelaku pencurian besi stainless bangku taman Turap Water Front City, Sungai Jantan atau yang sering disebut warga siak Turap Singapura, Siak, Sabtu, 1 Maret 2023.

Delapan orang pelaku yaitu, RH (48), W (18), AG (21), MS (17), M (17), FF (18), EA (15) dan MA (17) yang merupakan warga Kabupaten Siak, diamankan Satreskrim Polres Siak dengan barang bukti satu unit becak motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

PS Kasat Reskrim Polres Siak, Iptu Tony Prawira, menerangkan bahwa penangkapan delapan pelaku merupakan hasil penyelidikan tim satreskrim Polres Siak beberapa hari secara intensif.

“Dari kami terimanya laporan awal kejadian pencurian, atas perintah dan arahan bapak Kapolres kami langsung memulai penyelidikan tentang siapa dan dimana keberadaan pelaku," ucap Tony.

Lanjut Iptu Tony menjelaskan, Sabtu 1 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB didapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di seputaran Jalan Hang Tuah, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.


“Dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Siak Ipda Fuad Aprima tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku RH, MS dan M yang sedang mengendarai 1 (satu) unit becak motor," terang Tony.

Dari hasil introgasi mereka mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan becak motor digunakan pelaku saat melakukan pencurian.

Dari keterangan ketiga pelaku ada pelaku lainnya yang ikut melakukan pencurian pada malam itu. Tim kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lain nya yaitu W, AG dan FF ,berlanjut ke EA dan MA.

"Kini delapan pelaku sudah diamankan di Polres Siak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Tony.

Delapan pelaku tersebut beberapa diantaranya anak yang berhadapan dengan hukum akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, 

"Kita akan kembangakan lagi kasus ini apabila nanti dari keterangan terduga pelaku yang kita amankan ini ada keterlibatan pelaku lainnya," tutup Iptu Tony.