Cuma Punya Izin Restoran, Pemprov Riau Akan Rembukkan Operasional HW Live House

HW-Live-House.jpg
HW Live House (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Operasional HW Live House di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, kembali menjadi perhatian. Pasalnya, tempat hiburan malam (THM) tersebut disebut hanya mengantongi izin sebagai restoran, bukan izin untuk menjalankan usaha bar, kelab malam maupun diskotek.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana membahas persoalan tersebut bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pembahasan akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pariwisata dari kedua pemerintahan.

Kepala Satpol PP Provinsi Riau, drg Sri Sadono Mulyanto, mengatakan langkah tersebut diperlukan karena persoalan operasional HW Live House berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

"HW ini hanya memiliki izin restoran. Izin ini dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru. Karena itu kita akan rembukkan bersama agar kita tidak salah langkah," ujar Sri Sadono, Rabu 23 September 2026.



Menurutnya, berdasarkan izin yang dimiliki, HW Live House tidak mengantongi perizinan untuk kegiatan usaha sebagai bar, kelab malam maupun diskotek.

Ibeng sapaan Sri Sadono menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemprov Riau. Pemko Pekanbaru juga memiliki kewenangan karena izin restoran yang dikantongi HW Live House diterbitkan oleh pemerintah kota.

"Nah tujuan kita untuk merembukkan itu adalah menyelaraskan agar yang berwenang bertanggung jawab atas kewenangannya," katanya.

Sri Sadono menambahkan, koordinasi antara Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru diperlukan agar langkah yang diambil terhadap operasional HW Live House sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.