DPRD Pekanbaru Sidak Hiburan Malam, HW Live House Diduga Kembali Langgar Aturan

Robin-Eduar-memimpin-sidak-THM.jpg
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, memimpin sidak THM (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kembali menemukan pelanggaran jam operasional saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), Jumat 9 Juli 2026 malam.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah HW Live House, yang kembali didapati beroperasi melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002.

Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi anggota Komisi I Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, dan Wan Agusti. Kegiatan tersebut juga melibatkan Satpol PP Kota Pekanbaru, Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, TNI, serta Polisi Militer (PM).

Namun, sidak kali ini berlangsung tanpa kehadiran perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru.

Sebelum mendatangi HW Live House, rombongan lebih dulu menyambangi GenZ Club Pub & KTV dan Empire 80 Lounge & KTV di Jalan Soekarno Hatta. Meski kondisi kedua tempat hiburan tersebut relatif sepi pengunjung, keduanya tetap beroperasi melewati jam operasional yang diatur dalam perda.

Sementara itu, suasana berbeda terlihat di HW Live House yang malam itu dipadati pengunjung karena menghadirkan penampilan DJ Whisnu Santika dan penyanyi Ari Lesmana. Kedatangan rombongan DPRD bersama aparat gabungan sempat membuat pengunjung bertanya-tanya apakah acara akan dihentikan.

Di lokasi, petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan tes urine secara acak terhadap empat orang pengunjung. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

"Kita juga mengingatkan manajemen HW Live House agar jangan sampai ada peredaran narkotika di tempat hiburan malam ini," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, usai sidak.

Selain persoalan narkotika, Komisi I DPRD juga mengingatkan manajemen agar mengendalikan volume suara musik saat berlangsungnya acara sehingga tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.



Robin menegaskan, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, penyelenggara hiburan wajib menjaga tingkat kebisingan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Ia juga menyoroti pelanggaran jam operasional yang menurutnya masih terus berulang.

"Berdasarkan aturan, jam operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 22.00 WIB. Saat kami tiba di lokasi sekitar pukul 00.00 WIB, seluruh tempat yang kami sidak masih beroperasi. Ini jelas merupakan pelanggaran," tegasnya.

Robin mengatakan, temuan tersebut bukan kali pertama. Bahkan, Komisi I DPRD sebelumnya telah merekomendasikan agar Satpol PP mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

"Rekomendasi kami sudah jelas, Satpol PP harus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan. Hampir merata tempat hiburan di Pekanbaru masih melanggar jam operasional," katanya.

Meski demikian, DPRD tidak mengambil langkah pembubaran kegiatan karena penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP.

"Kalau mau dibubarkan sebenarnya bisa saja. Tapi penegakan perda ada di Satpol PP. Kami berharap ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terus berulang," ujarnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengakui hampir seluruh tempat hiburan malam yang diperiksa masih beroperasi melewati jam operasional.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi karena aturan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan usaha hiburan saat ini.

"Tempat hiburan biasanya baru mulai ramai pada malam hari. Karena itu perlu ada evaluasi terhadap perda yang ada. Namun selama aturan belum berubah, seluruh pelaku usaha tetap wajib mematuhinya," kata Desheriyanto.

Ia juga menilai keberadaan tempat hiburan malam memberikan kontribusi terhadap investasi daerah, penerimaan pajak, serta membuka lapangan pekerjaan.

Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar, Desheriyanto mengatakan Satpol PP akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan OPD terkait, seperti DPMPTSP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Pariwisata.

"Untuk penindakan kita harus berkoordinasi dengan OPD terkait lainnya. Apakah bisa dilakukan penindakan, itu akan kita bahas dan koordinasikan kembali," pungkasnya.