Kerugian Negara Rp13 M, Polda Riau Bersiap Tetapkan Tersangka Kasus PT SPRH

Kombes-Pol-Ade-Kuncoro0.jpg
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, ROHIL - Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Riau Hilir (SPRH) Perseroda Tahun Anggaran 2024 menuju garis akhir.

Setelah berbulan-bulan melakukan penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam perkara yang berkaitan dengan penyaluran dana CSR senilai lebih dari Rp19 miliar itu, BPK RI menghitung kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp13 miliar. Hasil audit tersebut secara resmi diserahkan kepada penyidik Tipidkor Polda Riau pada 8 Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa penyidikan terus menunjukkan perkembangan signifikan. 

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 168 orang saksi, tiga ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"(Penyidikan) masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 168 saksi dan tiga ahli serta telah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti".

"Kemudian pada tanggal 8 Juli 2026 pihak BPK RI selaku auditor yang ditunjuk sebagai ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan hasilnya secara resmi telah diserahkan kepada penyidik Tipidkor Polda Riau dengan nilai kerugian lebih dari Rp13 miliar," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis, 9 Juli 2026.



Menurut Ade, langkah berikutnya adalah meminta keterangan ahli dari BPK RI untuk memperkuat hasil audit tersebut dalam berita acara pemeriksaan. 

Setelah itu, penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dinaikkan ke tahap gelar perkara.

"Tim penyidik saat ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI terkait hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diserahkan untuk dituangkan kembali ke dalam pemeriksaan ahli".

"Setelah itu akan dilakukan beberapa pemeriksaan saksi di ranah penyidikan dan semoga tidak lama lagi akan dilakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka," jelasnya.

Ade menegaskan, penyidik tidak hanya berfokus pada satu pihak. Polisi masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Jika ditemukan fakta baru, penanganan terhadap pihak lain akan dilakukan melalui berkas perkara yang terpisah.

"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terstruktur dan dapat melibatkan banyak pihak sesuai peranannya masing-masing".

"Karena itu penyidik masih terus menggali untuk dapat menjerat para tersangka lainnya, sekaligus mengembalikan kerugian keuangan negara melalui asset tracing maupun penerapan ketentuan mengenai uang pengganti kerugian negara," tegasnya.

Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR PT SPRH (Perseroda) telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Sejak saat itu, penyidik secara intensif mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan ratusan saksi, keterangan ahli, serta penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dengan rampungnya penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, proses penyidikan kini memasuki tahapan penting yang membuka jalan menuju penetapan tersangka.