Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana TPP 2.138 Guru PPPK

Kejari-Rohil-Tetapkan-Dua-Tersangka-Dugaan-Korupsi-Dana-TPP-2.138-Guru-PPPK.jpg
Kejari Rokan Hilir menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran TPP bagi PPPK tahun anggaran 2025 Disdikbud Rohil. (Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil.

Dua tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Senin, 22 Juni 2026 masing-masing berinisial MA yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Y selaku Bendahara Pengeluaran pada kegiatan pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir.

"Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran TPP PPPK Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir".

"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memulihkan kerugian keuangan negara," ujar Firdaus, Selasa, 23 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari pencairan anggaran TPP untuk sebanyak 2.138 guru PPPK tingkat SD dan SMP di Kabupaten Rokan Hilir pada November dan Desember 2025.


Dana tersebut seharusnya menjadi hak para guru sebagai tambahan penghasilan atas tugas dan pengabdian mereka di dunia pendidikan.

Namun dalam pelaksanaannya, para penerima manfaat diduga tidak memperoleh haknya secara utuh. Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana yang telah dicairkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang tidak sedikit.

"Dari hasil penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.477.204.125," tegas Firdaus.

Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp763 juta dari tersangka MA.

Selain uang tunai, sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pencairan dan pengelolaan anggaran turut diamankan guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, MA dan Y langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 11 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.

Kejari Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap anggaran yang bersumber dari uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya.

"Upaya pemberantasan korupsi merupakan bentuk perlindungan terhadap keuangan negara dan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan," pungkas Firdaus.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan dana TPP PPPK tersebut, seiring upaya pengembalian kerugian negara dan penuntasan perkara hingga ke akar-akarnya.