RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan memastikan penindakan hukum terhadap kasus dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir terus berjalan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres Rokan Hilir, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka serta menyita dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan dua perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Rokan Hilir.
Kasus pertama berawal dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Setelah melalui proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, ahli, hingga penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka.
"AF diduga melakukan pembukaan kawasan hutan seluas sekitar 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," ujar Kombes Ade Kuncoro, Jumat, 24 Juli 2026.
Sementara itu, kasus kedua diungkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka kawasan mangrove sejak November 2025 dengan luas areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare.
"Total lahan yang telah dibuka mencapai 115,21 hektare. Sebagian berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi Konversi (HPK), dan sisanya masuk Areal Penggunaan Lain (APL)," jelas Ade.
Menurutnya, tersangka diduga menggunakan alat berat untuk mempercepat pembukaan lahan yang didominasi vegetasi mangrove, meski telah ada larangan resmi dari pemerintah kepenghuluan setempat.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," tegasnya.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita dua unit excavator, yakni satu unit Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 berwarna oranye dan satu unit Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.
Kedua alat berat tersebut diduga menjadi sarana utama dalam aktivitas pembukaan kawasan hutan.
Ade menambahkan, hingga kini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua perkara, termasuk menghadirkan sejumlah ahli untuk memperkuat pembuktian.
"Seluruh proses penyidikan masih terus berjalan. Barang bukti telah diamankan dan para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," pungkasnya.

