Anak 14 Tahun dan Mahasiswa Diduga Jadi Korban Kekerasan Aparat Era Herry Heryawan

Anak-14-Tahun-dan-Mahasiswa-Diduga-Jadi-Korban-Kekerasan-Aparat-Era-Herry-Heryawan.jpg
Kapolda Riau Herry Heryawan mengunjungi korban dugaan pemukulan. (Istimewa)

Penulis: Tim Liputan Khusus

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rentetan dugaan aksi kekerasan yang melibatkan oknum aparat kembali menjadi sorotan publik di Kota Pekanbaru. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, sedikitnya dua peristiwa dugaan penganiayaan terhadap warga mencuat ke publik. 

Korbannya bukan hanya seorang anak di bawah umur, tetapi juga seorang mahasiswa yang tengah mengikuti aksi demonstrasi.

Dua peristiwa tersebut memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai profesionalisme aparat dalam menjalankan tugasnya serta mendorong desakan agar setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan.

Anak 14 Tahun Diduga Dipukul Oknum Polisi

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Seorang anak berusia 14 tahun bernama Rizky Ruslan diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi di Pekanbaru.

Informasi yang diperoleh Redaksi RiauOnline saat itu menyebutkan, sebuah video berdurasi sekitar 10 detik beredar luas di media sosial. 

Video tersebut memperlihatkan seorang anak dengan kedua mata mengalami memar cukup parah. Dalam rekaman itu, perekam video menyebut korban dipukul saat sedang bersantai.

"Lihat ini ha, lagi santai-santai, dipukul Tim Raga abis matanya. Tak bisa dia melihat lagi," ujar perekam dalam video tersebut.

Rizky yang merupakan anak keempat dari lima bersaudara mengaku dirinya tidak terlibat aksi balap liar maupun kegiatan melanggar hukum lainnya. Ia mengaku tiba-tiba dipukul saat berada bersama teman-temannya.

Kasus tersebut langsung menjadi perhatian Polda Riau. Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, mengatakan pihaknya langsung diperintahkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk melakukan penyelidikan.

"Untuk kejadian itu, sesuai petunjuk Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, memerintahkan saya untuk melakukan penyelidikan," ujar Kombes Harissandi, Selasa, 24 Februari 2026.

Harissandi menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah pelaku merupakan anggota kepolisian karena proses pemeriksaan masih berlangsung.



"Sabar, kita tunggu hasil penyelidikan. Karena tim Paminal sudah turun tangan," pungkasnya.

Pada malam harinya, Kabid Humas Polda Riau saat itu, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bersama tim Dokkes Polda Riau mendatangi kediaman korban di Perumahan Palmas, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus menyampaikan permohonan maaf dari institusi kepolisian.

"Kami mewakili Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan untuk menjenguk ananda Rizky melihat kondisinya," ujar Pandra.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

"Atas nama pimpinan Polda Riau, kami minta maaf atas peristiwa ini. Semoga jadi hikmah bagi kita," tegasnya.

Meski sempat menjadi perhatian luas masyarakat, hingga kini perkembangan hasil penyelidikan kasus tersebut belum diketahui secara terbuka.

Mahasiswa UMRI Diduga Dipukul Saat Demonstrasi

Empat bulan berselang, dugaan kekerasan kembali mencuat. Kali ini korbannya adalah M. Luthfi, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), yang diduga menjadi korban pemukulan saat mengikuti aksi demonstrasi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di depan Kantor DPRD Provinsi Riau, Senin, 22 Juni 2026.

Di tengah jalannya aksi unjuk rasa, Luthfi dilaporkan mengalami luka di bagian pelipis dan wajah hingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bros Sudirman.

Insiden tersebut langsung memicu reaksi dari kalangan mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat sipil yang meminta aparat mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut secara terbuka dan objektif.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memastikan seluruh proses penyelidikan akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Menurutnya, setiap keterangan saksi, dokumentasi visual, maupun alat bukti lainnya akan menjadi dasar dalam proses pendalaman.

"Kami ingin memastikan proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak," kata Herry.

Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi spekulasi ataupun kesimpulan yang terburu-buru sebelum seluruh fakta berhasil dikumpulkan.

Kapolda juga memastikan apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oknum aparat, maka proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, Herry menegaskan bahwa Polda Riau menghormati peran mahasiswa sebagai salah satu elemen penting dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, mahasiswa memiliki fungsi strategis sebagai kontrol sosial yang menyampaikan kritik, masukan, dan gagasan bagi pembangunan daerah maupun bangsa.

Dalam negara demokrasi, penyampaian pendapat secara damai merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi.

"Kami menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga membuka ruang komunikasi serta menerima setiap masukan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan kepolisian yang semakin baik," tutup Herry.

Dua peristiwa dugaan kekerasan yang terjadi dalam rentang waktu beberapa bulan itu kembali memunculkan harapan masyarakat agar setiap laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat diproses secara terbuka, profesional, dan akuntabel.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan atas kedua kasus tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.