14 Hari Operasi Patuh di Riau, Targetkan 10 Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi-Patuh-2026.jpg
Operasi Patuh Lancang Kuning di Riau (Dok. Ditlantas Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Tahun 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Di Provinsi Riau, operasi tersebut dilaksanakan dengan sandi Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 yang melibatkan seluruh satuan lalu lintas di wilayah hukum Polda Riau.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari itu bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang masih menjadi perhatian aparat kepolisian.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh tahun ini tetap mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif dengan dukungan teknologi digital dalam proses penegakan hukum.

"Operasi Patuh 2026 bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi kecelakaan serta menekan fatalitas korban kecelakaan. Sesuai arahan Bapak Kapolri, kami ingin mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026," ujar Agus.

Mengusung tema "Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik", operasi kali ini akan memaksimalkan penggunaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Penegakan hukum dilakukan dengan komposisi 60 persen melalui ETLE, 30 persen penindakan manual atau non-ETLE, serta 10 persen berupa teguran simpatik kepada pelanggar.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.


Menurutnya, keberhasilan operasi tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.

Ia mengajak masyarakat Riau untuk lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas, karena keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama.

"Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, kami berharap angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan serta budaya tertib berlalu lintas semakin tumbuh di tengah masyarakat," kata Jeki.

Dalam pelaksanaannya, petugas akan memfokuskan pengawasan dan penindakan terhadap sepuluh jenis pelanggaran prioritas. 

Mulai dari penggunaan knalpot brong, kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrikan, penggunaan sirine dan strobo ilegal, hingga kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, travel ilegal, kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang, kendaraan umum yang tidak laik jalan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI atau berboncengan lebih dari satu orang juga menjadi sasaran operasi.

Petugas juga akan menertibkan kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan hingga mengganggu arus lalu lintas serta pengendara yang berkendara sambil merokok karena dinilai dapat mengurangi konsentrasi saat mengemudi.

Tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, Ditlantas Polda Riau juga akan memperkuat langkah preemtif dan preventif melalui berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi, penyuluhan, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Riau.

"Tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," tutup Jeki.