RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), sebagai perusahaan penjamin kredit terbesar di Indonesia, menunjukkan komitmennya terhadap pemberdayaan sosial melalui kolaborasi strategis dengan Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula serta keseimbangan perlindungan bagi korban maupun pelaku tindak pidana, tanpa berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi tersebut diwujudkan melalui dukungan pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, dan berbagai program pemberdayaan masyarakat sesuai dengan pilar Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Asta Cita Pemerintah, khususnya pada pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan Jamkrindo secara resmi diumumkan oleh Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau.
Selain itu Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau, Selasa, 2 Desember 2025.
Abdul Bari juga menegaskan bahwa pemberian pelatihan keterampilan menjadi langkah konkret Jamkrindo dalam membantu para peserta program keadilan restoratif untuk kembali berdaya dan berperan di lingkungan sosial.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi melalui pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif," ujar Abdul Bari.
"Kami telah melaksanakan pelatihan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’, antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pembuatan parfum laundry, serta pembuatan parfum Eau de Parfum," katanya.
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita ke-3 pemerintah mengenai penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan, serta Asta Cita ke-4 tentang peningkatan kualitas SDM, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan.
"Melalui program penjaminan kredit UMKM dan CSR, Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan sehingga dampak sosial menjadi terukur, inklusif, dan berkelanjutan," tambahnya.
Selain dukungan pelatihan, Jamkrindo juga berkomitmen memperkuat ekosistem usaha produktif di Riau melalui layanan penjaminan surety bond untuk memastikan kelancaran proyek pembangunan dan pengadaan barang/jasa.
"Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak dalam pengadaan, sejalan dengan regulasi LKPP Nomor 4 Tahun 2024," tegas Abdul Bari.
Program TJSL Jamkrindo bersama Holding IFG di Provinsi Riau sebelumnya telah menjalankan sejumlah kegiatan sosial seperti pembagian seragam sekolah, sepatu, tas, pemeriksaan gigi gratis, serta bantuan paket sembako untuk masyarakat membutuhkan.
Selanjutnya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan formalitas semata, melainkan wujud sinergi nyata untuk memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari keadilan restoratif.
"Pidana kerja sosial adalah model pemidanaan alternatif yang membina pelaku di luar penjara, tanpa pemaksaan, tanpa komersialisasi, dan harus sesuai hukum," katanya.
"Melalui pidana kerja sosial, pelaku memiliki kesempatan melakukan kegiatan bermanfaat dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa banyak pembaruan hukum yang membutuhkan penyamaan persepsi dan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.
"Kita perlu merumuskan langkah strategis untuk membangun penegakan hukum yang lebih adil, humanis, dan menjunjung tinggi martabat manusia. Pemidanaan bukan untuk merendahkan martabat manusia," tegasnya.
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan kerja sama ini merupakan momentum yang sangat penting menjelang pemberlakuan KUHP baru tahun 2026.
"Ini momentum berarti bagi Riau. Kami percaya koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan kejaksaan sangat penting agar pidana kerja sosial terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat".
"Semoga pidana sosial ini membawa warna baru penegakan hukum di Indonesia," tutupnya.

