RIAU ONLINE, KAMPAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Polres Kampar akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Lisma Donna Riasta (42), Rabu, 19 Februari 2025 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan selama 5 bukan, dua pelaku yang merupakan tetangga dekat korban, MI (39) dan ZA (40) ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kampar, Riau, Minggu, 29 Juni 2025.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di bagian dapur rumahnya, Kampung Lintang, Kecamatan Tambang dengan luka parah di bagian kepala.
Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik menyebutkan korban meninggal akibat pukulan benda tumpul yang menyebabkan cedera pada batang otak.
"Korban mengalami luka berat di kepala akibat kekerasan benda tumpul. Ini yang menyebabkan kematian. Hasil autopsi memperkuat dugaan bahwa ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujar Kombes Asep, Jumat, 4 Juli 2025.
Kasus ini sempat menemui jalan buntu karena minimnya alat bukti dan saksi yang dapat memberikan keterangan akurat. Namun, penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan dari Polres Kampar dan Polda Riau selama berbulan-bulan akhirnya membuahkan hasil.
“Dari Februari sampai Juni, kami bekerja keras meski bukti awal sangat minim. Melalui proses penyelidikan secara scientific investigation, bantuan dari tim Labfor, serta keterangan teknis lainnya, kami berhasil mengarah kepada dua pelaku," jelas Asep.
Pada 29 Juni 2025, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumah mereka yang masih berada di wilayah Kecamatan Tambang, tepatnya di Desa Danau Bingkuang. Keduanya merupakan warga sekitar tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku, MI, merupakan tetangga korban yang kerap bermain di sekitar rumah Lisma Donna. Bahkan, MI sering duduk dan berkumpul tidak jauh dari rumah korban. Tes urine yang dilakukan terhadap MI menunjukkan hasil positif narkoba.
"Pelaku MI adalah pengguna narkoba aktif dan sering berada di sekitar rumah korban. Ia mengenal kebiasaan korban, termasuk jalur keluar-masuk rumah".
"Saat kejadian, hanya pintu dapur yang terbuka dan tidak ada kerusakan. Ini menunjukkan bahwa korban kemungkinan besar mengenal pelaku dan membuka pintu secara sukarela," jelas Asep.
Motif utama kedua pelaku diduga kuat adalah ingin menguasai harta benda korban. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, terutama anak korban, total kerugian mencapai sekitar Rp40 juta.
Usai kejadian, kedua pelaku sempat menghilang dan berpindah-pindah tempat di sekitar wilayah Kampar untuk menghindari kejaran polisi. Namun, kerja keras dan kesabaran tim penyidik akhirnya membuahkan hasil.
“Kami terus melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka sendiri. Mereka tidak lari jauh, hanya berpindah-pindah di sekitar Kampar,” tambahnya.
"Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Asep.