Polsek Siberida Bekuk 4 Pelaku Peredaran Narkoba

Ilustrasi-Narkoba5.jpg
(Arfandi/Liputan6.com)

RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Polsek Siberida Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau bekuk 4  terduga pelaku peredaran narkoba pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan, pelaku yang terdiri dari pasangan suami istri (pasutri) JRW (31) dan MSI (28) serta ZS dan AIP berhasil ditangkap sebagai bagian dari upaya intensif Polsek Siberida dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.

JRW dan MSI ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Siberida.

"Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut,” ujar Aiptu Misran.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan tindakan hukum," imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, Misran menjelaskan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. 

Di antaranya satu paket plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram, satu buah bong atau alat hisap sabu, serta satu unit handphone merek Oppo berwarna biru kombinasi ungu.


Dalam proses interogasi awal, terungkap bahwa sabu tersebut diketahui berasal dari sang istri, Monica. 

Ketika didalami lebih lanjut, Monica mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama ZS alias Sintul, warga Desa Beligan.

"Pengakuan ini langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap rantai peredaran barang tersebut," lanjut Misran.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 05.00 WIB di hari yang sama, tim gabungan Polsek Siberida bergerak cepat melakukan penggerebekan kedua di rumah milik ZS.

Di lokasi itu, petugas juga mengamankan seorang pria inisial AIP. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AIP bertugas sebagai perantara atau ‘titip jual’ sabu milik ZS.

"Dari rumah tersangka AIP, kami menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu, tiga pak plastik kosong,” jelas Misran.

“Kemudia ada tiga selang pipet berbentuk sendok, satu timbangan digital, satu dompet kaca mata, dua unit handphone merek Realmi, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu," tambahnya.

Saat dimintai keterangan, baik ZS maupun AIP mengaku bahwa mereka telah mengonsumsi sabu bersama beberapa jam sebelum penggerebekan dilakukan oleh aparat kepolisian.

Kini, keempat tersangka telah dibawa ke Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat. Jika terbukti, masing-masing bisa dihukum penjara maksimal hingga 20 tahun,” tegas Misran.