Babak Baru Kasus SPPD Fiktif: Gelar Perkara Disiapkan, Tersangka Segera Ditetapkan

Kombes-Ade-kuncoro2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau periode 2020-2021 memasuki babak baru. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengonfirmasi bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau telah selesai dan sudah dipaparkan kepada penyidik.

"Hasil audit di BPKP Riau sudah selesai. Rabu kemarin, auditor BPKP sudah memaparkan langsung di depan penyidik," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Jumat, 6 Juni 2025.

Kombes Ade mengatakan pihaknya saat ini menunggu Berita Acara Resmi dari BPKP, yang dijadwalkan akan diserahkan pada Selasa, 10 Juni 2025 pekan depan. 

Berita acara ini akan menjadi dasar hukum kuat untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

"Setelah berita acara sampai ke saya dari BPKP, barulah saya sampaikan secara resmi berapa angka kerugian negara yang sebenarnya," jelasnya.


Penyidik tengah menyiapkan langkah strategis berikutnya, yakni melayangkan surat ke Koordinator dan Supervisi (Kortas) Tipikor Bareskrim Polri untuk meminta jadwal gelar perkara. Proses ini merupakan tahapan krusial sebelum penetapan tersangka dilakukan.

"Hari ini rencananya kami akan kirim surat ke Kortas Tipikor untuk meminta jadwal gelar perkara. Setelah gelar perkara dilakukan di Bareskrim Polri, barulah ada penetapan tersangka," tegas Kombes Ade.

Meski belum mengungkapkan angka kerugian secara detail, Kombes Ade memberi sinyal bahwa kerugian negara dalam kasus ini cukup signifikan.

"Kerugian negara dari SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020–2021 ini lebih besar dari yang sebelumnya saya sampaikan," katanya, tanpa merinci jumlah pastinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk mendukung kinerja anggota legislatif justru diduga disalahgunakan. 

Praktik SPPD fiktif umumnya melibatkan manipulasi dokumen perjalanan dinas, seperti tiket, laporan kegiatan, hingga bukti pengeluaran, padahal perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan.

Dengan selesainya audit BPKP dan rencana gelar perkara di tingkat Mabes Polri, publik kini menanti penetapan tersangka dalam perkara yang menyeret nama-nama penting di lingkungan DPRD Riau tersebut.