RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 30 restoran di Kota Pekanbaru disegel Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena memanipulasi laporan dan menunggak pajak daerah, Minggu, 1 Juni 2026.
Puluhan restoran yang dipasangi stiker segel itu tersebar di tiga pusat perbelanjaan di Pekanbaru.
"Ada 30 objek pajak berupa restoran yang kita lakukan penyegelan hari ini. Ada di Mall Living World, Ciputra, dan SKA," kata Plh Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan.
Denny mengungkap puluhan restoran tersebut diketahui menunggak pajak saat pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
Bapenda juga menemukan pelaku usaha memanipulasi laporan pajak. Mereka tidak memberikan laporan omzet yang sebenarnya, sehingga pajak restoran yang dibayar lebih rendah dari yang seharusnya.
Selain itu, ditemukan pula pelaku usaha yang menunggak pajak reklame selama lebih dari satu tahun. Bapenda kemudian memberikan penyegelan terhadap objek pajak.
"Segel tersebut boleh dilepas setelah mereka membayar lunas pajaknya," tegas Denny.
Para pelaku usaha kemudian diimbau tertib dalam membayar pajak daerah, tidak melakukan kecurangan atau memanipulasi laporan pajak.
Ke depan, kata Denny, pihaknya akan rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan. Hal ini sebagaimana instruksi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho guna menggenjot dan meminimalisir kebocaran pendapatan asli daerah (PAD).