RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim RAGA yang terdiri dari Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau melalui Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) menangkap delapan remaja diduga kelompok geng motor yang meresahkan di Kota Pekanbaru.
Aksi premanisme mereka di Jalan Srikandi, Kecamatan Binawidya, pada Minggu, 1 Juni 2025 dinihari, viral di media sosial dengan keterangan “pelaku begal”.
Di dalam video, para remaja tersebut membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya, diduga digunakan untuk melakukan kejahatan jalanan.
Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
“Setelah video itu viral dan meresahkan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Tim kemudian berhasil mengidentifikasi dan melacak para pelaku dari berbagai lokasi,” ujar AKBP Rooy Noor, Senin, 2 Juni 2025.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Tim RAGA melakukan penggerebekan dan menangkap para remaja itu di lokasi mereka berkumpul, di sekitar Jalan Adisucipto II, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Delapan remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, mereka mengakui keterlibatannya dalam aksi yang terekam dalam video tersebut. Masing-masing dari mereka bahkan memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.
Meski video yang beredar menyebut mereka sebagai pelaku begal, pihak kepolisian masih terus mendalami motif dan kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan kelompok ini.
Polda Riau juga tengah menelusuri adanya kemungkinan mereka telah melakukan kejahatan terhadap korban tertentu atau sekadar berkumpul sambil membawa senjata berbahaya yang dapat mengintimidasi warga.
“Kami sedang melakukan pendalaman terkait apakah mereka benar-benar melakukan pembegalan atau sekadar berkumpul dan membuat keonaran,” ujar Rooy Noor.
"Namun membawa alat setrum dan senjata seperti double stick sudah merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Adapun identitas kedelapan remaja tersebut, yakni:
1. GS (18) - Warga Jalan Garuda Sakti, Kabupaten Kampar. Membawa alat setrum listrik.
2. MA (17) - Warga Jalan Melati, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Membawa double stick.
3. MF (17) - Warga Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kampar.
4. MZA (15) - Warga Jalan Adisucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
5. RH (18) - Warga Jalan Adisucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
6. ATL (15) - Warga Jalan Adisucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
7. ROIC (16) - Warga Jalan Adisucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
8. AAP (18) - Warga Jalan Adisucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, membawa double stick.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menyebarkan video atau informasi yang belum tentu benar tanpa konfirmasi. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari.
“Langkah cepat kami ini adalah bentuk komitmen Polda Riau dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban dan keamanan publik,” pungkasnya.