10 Ha Hutan di Rohul Dibakar, 3 Pelaku Ditangkap

Lahan-yang-dibakar-di-rohul.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, ROHUL - Polisi menahan tiga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dibakar. Pembakaran terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu.

Para pelaku membakar hutan seluas hampir 10 hektare di lereng bukit wilayah Desa Tanjung Medan dengan tujuan untuk dijadikan perkebunan. 

Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice mengatakan, dari hasil penyelidikan, pembakaran lahan tersebut dilakukan oleh warga inisial AMS dibantu dua orang lainnya yakni H dan S. 

"Saat di lokasi kami menemukan tiga orang yakni pemilik lahan dan dua orang lainnya. Setelah diikuti interogasi ternyata mereka lah pelaku pembakaran hutan dan lahan tersebut. Ketiganya langsung diamankan di Polres Rohul beserta barang bukti berupa kayu sisa bakar, bahan bakar minyak," kata AKP Rejoice.


Ia mengatakan, lokasi pembukaan lahan yang terbakar diduga masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Untuk mencegah api meluas, tim gabungan langsung melakukan pemadaman. 

"Setelah dilakukan survey lokasi, ditemukan adanya pembukaan lahan di lereng-lereng bukit dengan cara imas tumbang dengan luas lahan lebih kurang 10 hektare," ungkapnya.

Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Rohul untuk proses lebih lanjut. Ketiga tersangka semetara dijerat Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

"Ancamannya cukup berat, pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.