RIAU ONLINE, ROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.
Proyek ini dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan total anggaran mencapai Rp4.316.651.000.
Kedua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Asril Arief, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir sekaligus Pengguna Anggaran (PA), dan Sefrijon, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk enam kegiatan pembangunan serta pelaksana dua kegiatan rehabilitasi sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam terkait penyimpangan yang ditemukan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi," ujar Andi Adikawira Putera, Selasa, 20 Mei 2025.
Andi menambahkan bahwa tindakan koruptif ini telah merugikan negara sebesar Rp1.109.304.279,90.
"Indikasi perbuatan melawan hukum ini ditemukan baik secara formil maupun materiil, yang jelas merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar," tambahnya.
Sefrijon, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dijebloskan ke penjara, Kamis, 15 Mei 2025.
Kejari Rohil juga melakukan penahanan terhadapnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Sefrijon kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.
"Penyidik memutuskan untuk menahan Sefrijon setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Misael Asarya Tambunan.
Ia menegaskan bahwa penahanan ini dilakukan guna menjaga agar proses penyidikan berjalan lancar dan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
Namun, Asril Arief, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, belum dilakukan penahanan. Hal ini disebabkan Asril yang mengaku sedang sakit pada saat dipanggil untuk pemeriksaan.
"Asril Arief saat ini belum kami tahan karena ia mengajukan alasan sakit saat dipanggil untuk diperiksa. Kami tetap menghormati hak-haknya sebagai tersangka," jelas Andi Adikawira Putera.
"Jika sakit hanya digunakan sebagai alasan untuk menghindari pemeriksaan, kami sudah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyiasatinya," tambahnya.
Penyimpangan dalam proyek ini terungkap melalui audit dan investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Proyek yang dilaksanakan dengan sistem swakelola itu, menurut Kajari, seharusnya mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Namun, dalam praktiknya, ditemukan adanya penggelembungan harga material yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka. Selain itu, laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh pihak terkait juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proyek ini memiliki anggaran yang cukup besar, yaitu sebesar Rp4.316.651.000, namun kenyataannya proyek tersebut tidak sesuai dengan harapan.
Sejumlah warga dan pihak sekolah juga mengeluhkan kondisi bangunan yang tidak memenuhi standar, bahkan ada yang menyebutkan bahwa kualitas material yang digunakan terlihat murahan dan tidak tahan lama.